free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dinas Koperasi Pemkab Blitar Fasilitasi UMKM Kantongi PIRT

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Oct - 2020, 22:46

Placeholder
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi, Pelatihan dan Fasilitasi Izin Produk Rumah Tangga (PIRT) di Balai Petung Wlingi (Foto: Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menggelar Sosialisasi, Pelatihan dan Fasilitasi Izin Produk Rumah Tangga (PIRT). 

Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dipusatkan di Balai Petung di Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Jumat (1/10/2020) dengan diikuti 40 peserta. 

Baca Juga : Sutiaji Apresiasi Pekan Kebudayaan Daerah, Kunjungi UMKM dan Membatik Payung

Ya, Pemkab Blitar tak henti-hentinya mendorong kemajuan perekonomian daerah dengan menggerakkan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Upaya itu di antaranya Pemkab melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro memberikan fasilitasi kepada pelaku UMKM untuk mendapatkan PIRT secara gratis.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, Ulfie Zulfiqar Zuqsas mengungkapkan PIRT menjadi salah satu kunci agar produk UMKM bisa bersaing di era global. Sertifikasi tersebut akan membuat produk-produk yang dimiliki UMKM  memiliki daya saing yang tinggi, mengingat masyarakat semakin pintar memilih produk yang dikonsumsi.

“Proses izin PIRT ini sangat penting agar produk UMKM binaan kami bisa semakin berkembang. Karena jika ingin bersaing secara global, maka perizinan PIRT harus dikantongi oleh UMKM,” ungkap Ulfie kepada BLITARTIMES.

Dikatakannya, dalam memberikan fasilitasi PIRT bagi UMKM pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Blitar. Produk UMKM yang difasilitasi PIRT adalah UMKM yang bergerak di bidang olahan makanan dan minuman. 

“Yang menerbitkan izin PIRT itu bukan kami, yang menerbitkan izin adalah DPMPTSP. Kami membantu proses perijinanya. Izin diterbitkan DPMPTSP atas rekomendasi Dinas Kesehatan,” terangnya. 

Lebih dalam Ulfie menyampaikan, di tahun 2020 ini ada 120 UMKM yang difasilitasi izin PIRT oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar. Kegiatan fasilitasi pada tahun ini dibagi menjadi tiga gelombang dengan masing-masing gelombang diikuti 40 peserta. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro berupaya agar pada tahun depan fasilitasi PIRT ini dapat berlanjut untuk meningkatkan daya saing UMKM di Kabupaten Blitar.

Baca Juga : Tingkatkan Perekonomian Bagian Selatan, Pemkab Blitar Utang Rp 150 M untuk Bangun Jalan Sirip

“Yang jadi kendala bagi sebagian kalangan UMKM itu salah satunya terkait uji lab. Di sini kami dari pemerintah daerah hadir membantu melalui DBHCHT. Dengan fasilitasi ini pengurusan PIRT bagi UMKM gratis tanpa dipungut biaya,” tandas Ulfie. 

Kegiatan Sosialisasi, Pelatihan dan Fasilitasi Izin Produk Rumah Tangga (PIRT) menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan dan Zestful. Sinyo Christiawan, salah satu narasumber dari Zestful di kesempatan ini menyampaikan paparan menarik mengenai pentingnya kemasan produk. 

“Selain PIRT, kemasan produk itu haru menarik untuk meningkatkan daya saing. Kenapa demikian?, karena kemasan itu merupakan jati diri produk. Kemasan yang bagus bisa meningkatkan harga dan branding. Ya, dengan kemasan yang bagus otomatis harga jual akan bisa naik.  Dan selera konsumen akan tertarik untuk membelinya,” pungkasnya. (Adv/Kmf)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni