Aksi pembalakan liar masih kerap terjadi di kawasan hutan wilayah Kabupaten Ngawi, khususnya kawasan hutan di Kecamatan Kasreman.
Terbukti dalam penggerebekan pada awal Agustus lalu, anggota Polsek Padas berhasil mengamankan tersangka Sujadi. Pelaku adalah warga Dusun Ngepung RT 01 RW 04, Desa Lego Kulon, Kecamatan Kasreman.
Baca Juga : Rental Mobil, ASD alias Ano Ditangkap Polres Madiun
Dalam menjalankan aksinya, tersangka nekat membabat hutan di wilayah KPH Gondang. Beruntung aksi tersangka diketahui anggota polhut (polisi hutan) yang bertugas jaga.
Kemudian, polhut melaporkan aksi Sujadi ke pihak kepolisian terdekat. Dari laporan tersebut, Polsek Padas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti empat batang pohon mahoni atau setara 0,24 meter kubik beserta gergaji yang digunakan untuk memotong pohon.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga : Simpan Narkoba di Tempat Ayam, Polo Dicokok Polisi
"Kasus pembalakan liar ini telah P21 atau dinyatakan lengkap. Tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi" jelas AKP Juwahir, kapolsek Padas, kepada Ngawi Times.