Kasus dugaan oknum guru sekolah dasar (SD) berstatus PNS di Tulungagung yang diadukan mesum bareng istri TKI Taiwan memasuki babak baru. Hal ini setelah tahapan pemeriksaan dua kepala sekolah (Kasek) di SDN Majan Kedungwaru dan SDN Bungur Kecamatan Karangrejo dilakukan pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung.
Pelaksana Kepala Disdikpora Kabupaten Tulungagung Haryo Dewanto, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah memeriksa kepala sekolah dan pengawas, Selasa (29/09/2020).
Baca Juga : Dapur Yayasan Nurul Azhar Kendal Ludes Terbakar
Sementara itu, pendamping pihak pengadu yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintara mewanti-wanti agar kepala sekolah mengubah pola pikir, supaya permasalahan tindakan dugaan asusila guru atau pihak lainnya dapat dikendalikan.
"Kepala sekolah bertanggungjawab atas perilaku anak buahnya yang terbukti melanggar. Kepala sekolah perlu membuat alur kerja yang jelas untuk guru melaksanakan tugasnya dan termasuk pengawasannya," kata Raden Ali saat dihubungi.
Kabar dua kepala sekolah dipanggil telah diketahui oleh Bintara, dan kini pihaknya akan menunggu hasil dari keputusan Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Disdikpora.
"Bilamana hal ini selesai maka kami tangguhkan atas permintaan pengadu untuk ke ranah pidananya," ujarnya.
Namun, jika peran kepala sekolah tetap melakukan pembiaran, maka Bintara sangat menyayangkannya. "Bagaimana tidak, kelas untuk belajar dijadikan tempat asusila ini berarti sekolah tersebut sangat lemah pengawasannya," paparnya.
Hal itu bisa dilakukan dengan komitmen kepala sekolah untuk menjadi teladan bagi guru dan siswa. Supervisi dalam bentuk pengawasan dan pemantauan melekat untuk kondisi saat ini perlu dirancang dengan kreatif untuk mengukur kinerja guru.
"Ada hal yang membahayakan bagi masyarakat tentang masalah ini," tegasnya.
Hal yang di sorot Bintara antara lain, pengakuan YS waktu telat datang bulan dengan alat tes, di mana dirinya dipaksa untuk minum obat yang diduga sebagai penggugur janin.
Baca Juga : Baksos Polres Tulungagung ke Pasien Covid-19, Berikan Sembako dan Obat
"Ini sangat membahayakan untuk pihak sekolah, siswa, wali murid dan masyarakat luas," ungkapnya.
Kedua, Disdikpora menurut Ali perlu menggandeng kepolisian melihat chat hp yang dibawa terduga pelaku AG sebagai alat komunikasi perselingkuhan dan dari informasi suami korban YS pada bulan 7 tanggal 10 tahun 2020.
"Ada komunikasi. Pada intinya istri AG dijaminkan untuk diberikan kepada suami YS. ini sangat memalukan bagi dunia pendidikan," tambahnya.
Ketiga, asusila di kelas yang dimaksud YS perlu tindakan hukum bagi pihak sekolah yang dianggap memberikan akses (kebebasan). "Sebagai pendamping keluarga korban, kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkasnya.