BPJS Kabupaten Tulungagung memberikan keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang mempunyai tunggakan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJS Kabupaten Tulungagung M. Idar Aris Munandar, saat melakukan gathering bersama awak media, Selasa (29/9/20).
Baca Juga : Jantung Bisa Menyerang Usia Remaja, Kebiasaan Mager Bisa Jadi Pemicu
Hingga bulan Agustus 2020, besaran tunggakan di BPJS Kesehatan cabang Tulungagung mencapai 16,3 milliar, yang terbagi di wilayah Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan.
Dalam kesempatan itu Idar menyampaikan, relaksasi diberikan bagi peserta BPJS yang mempunyai tunggakan lebih dari 6 bulan.
Peserta yang mendapat tunggakan adalah pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU).
“Relaksasi tunggakan ini diberikan sampai dengan desember 2020 dan sisa tunggakannya harus dilunasi paling lambat sampai dengan Desember 2021,” kata Idar.
Kebijakan ini kata Idar tercantum dalam Peraturan Presiden atau Perpres nomor 64 tahun 2020. Ini adalah cara pemerintah untuk memberikan kemudahan dan meringankan financial peserta JKN KIS yang terdampak covid 19.
Untuk relaksasi ini, peserta bisa membayar 6 bulan tunggakannya. Selanjutnya sisa tunggakan bisa dibayar dengan cara diangsur hingga Desember 2021.
Jika sudah melakukan relaksasi, maka keanggotaan peserta akan diaktifkan kembali, dan peserta bisa menggunakan kartu JKN nya untuk berikutnya.
Namun, jika peserta tak kunjung melakukan pembayaran sebagai syarat relaksasi, maka pengajuan relaksasi dianggap batal.
“Apabila sampai dengan akhir bulan tidak dilakukan pembayaran tersebut, maka program relaksasi tunggakan batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagihkan pada bulan berikutnya,” terang pria bertubuh subur itu.
Pendaftaran program relaksasi tunggakan dapat dilakukan pada kanal yang telah disediakan.
Bagi peserta PBPU dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, dan call center 1500 400. Sedangkan bagi peserta PPU BU dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Edabu.
Baca Juga : Hari Jantung Sedunia, Kenali Penyebab Utama Gejala Penyakit Jantung
Untuk pendaftaran relaksasi melalui aplikasi dan call center, peserta cukup memilih menu relaksasi dan mengisi form yang telah disediakan.
Sedangkan jika mendaftarkan relaksasi melalui kantor cabang BPJS Kesehatan, peserta diwajibkan membawa kartu JKN KIS, fotokopi KTP dan kartu keluarga.
“Semua kemudahan dan keringanan yang diberikan negara dalam menjamin kesehatan rakyatnya sebaiknya bisa dimanfaatkan, sehingga warga bisa mendapatkan kepastian jaminan kesehatan tanpa harus khawatir secara finansial,” paparnya.
jika pengajuan relaksasi sudah disetujui maka peserta bisa membayar tunggakan melalui bank yang telah ditunjuk atau melalui mitra-mitra lainnya.
Dalam Perpres 64 tahun 2020 juga diatur besaran iuran peserta JKN mulai bulan Juli 2020.
Untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000 dan kelas 3 sebesar Rp 42.000. Namun khusus bagi peserta PBPU dan BP kelas 3 per bulan Juli sampai dengan Desember 2020 hanya membayar sebesar Rp 25.500.
“Sisanya sebesar Rp 16.500 dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran,” terangnya.
Sedang mulai tahun 2021, PBPU dan BP kelas 3 membayar sebesar Rp 35.000. Selisih 7 ribu disubsidi oleh pemerintah.