Sejumlah Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan dan Kelautan datangi Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Bangkalan. Mereka meminta agar memberikan ketegasan dalam menindak pelanggar nelayan dari luar Bangkalan.
Pasalnya, Pokmaswas Kecamatan Arosbaya sering menemukan nelayan dari luar Bangkalan yang melaut di perairan Bangkalan, dengan menggunakan alat tangkap ikan pukat trawl dan sejenisnya sehingga penyebabkan kerusakan terhadap alat tangkap ikan nelayan Arosbaya.
Baca Juga : Viral, Pria di Tulungagung Ini Ngamuk Minta Warisan pada Orang Tuanya yang Masih Hidup
"Selama ini sudah enam nelayan dan pada tahun 2020 ditemukan dua nelayan yang ditangkap, namun belum ada penindakan secara tegas dari pihak yang bewajib untuk pelanggar tersebut," ujar Bilal, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan dan Kelautan Arosbaya. Selasa, (29/09/2020).
Padahal kata Bilal, sebelumnya sudah pernah membuat kesepakatan dan surat perjanjian terhadap nelayan dari luar Bangkalan, namun belum juga ada efek jera dari pengguna trawl tersebut.
"Lagi-lagi kami menilai ini kurangnya ketegasan dari penegak hukum dalam memberikan tindakan terhadap nelayan pengguna trawl di perairan Bangkalan," tegasnya.
Penangkapan pengguna trawl ini kata dia, dilakukan di perairan Arosbaya dua hari lalu, sedangkan untuk pelakunya sudah diamankan dan diserahkan kepada polisi air untuk proses penanganannya.
"Untuk barang bukti berupa perahu, kami meminta untuk tetap berada di wilayah Bangkalan untuk menjadi barang bukti para nelayan agar ada efek jera untuk pengguna trawl dari luar Bangkalan ini," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bangkalan Muhammad Zaini mengungkapkan, berkaitan dengan urusan nelayan, DKP hanya sebatas koordinasi dan memfasilitasi terhadap aspirasi para nelayan di Bangkalan, tidak lebih dari itu.
Namun Zaini mengaku, bahwa selama ini pihaknya sudah sering melakukan penegasan-penegasan terhadap nelayan yang melakukan tangkap ikan di perairan Bangkalan.
Baca Juga : Usai Kerusuhan, 14 Perwakilan Perguruan Pencak Silat Kota Madiun Ikrar Damai
Sehingga kata dia nelayan tadi meminta agar perahu maupun jaring milik nelayan luar Bangkalan itu tetap ditahan di Bangkalan, agar memiliki efek jera.
"Semoga nanti mediasi kami di provinsi bisa ketemu dangan Dinas Kelautan Lamongan agar jaring beserta perahunya bisa diambil," ujarnya.
Bahkan dalam pertemuan tadi perwakilan dari provinsi juga menyarankan bahwa jaring dan perahunya untuk diambil atau ditahan di Bangkalan.
"Berhubung kami tidak punya kewenangan dan provinsi menyarankan untuk ditahan maka dari kami gak papa ditahan aja," imbuhnya.
Tidak hanya itu, dia menjelaskan, perihal proses hukumnya pihaknya mengaku akan diserahkan kepada kesepakatan masyarakat. "Kalau mau dihukum prosesnya yaa di bawah satu tahun, terus absen setiap hari selasa wajib lapor, tapi barang bukti dikembalikan, nah itu kembali ke masyarakat nanti," pungkasnya.