free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terbukti Selewengkan Dana Desa, Kades Gunggungan Lor Pakuniran Divonis 2 Tahun Penjara

Penulis : Bilhaq Nazal - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Sep - 2020, 00:51

Placeholder
(Foto:Spesial)

Kepala Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Hasan Basri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kasi Pidana Khusus, Kejaksaan Negri Kabupaten Probolinggo pada Senin (28/9/2020).

Pada sidang tuntutan tersebut Hasan dituntut 2 tahun kurungan penjara. Kasi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Cok Gede Putra mengatakan, dalam sidang tuntutan tersebut pihaknya menuntut terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1994 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga : Dua Kali Dipenjara, Remaja ini Kembali Bobol Rumah Makan di Jombang

Dari tuntutan tersebut tersangka akan dikenakan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Hasan diduga menggelapkan dana desa periode tahun 2015-2016 yang diperuntukkan bagi infrastruktur di antaranya adalah pembangunan drainase, pembangunan tembok penahan tanah, dan pengaspalan jalan sebesar Rp 194.657.835.

“Selain dituntut kurungan penjara, yang bersangkutan juga diminta membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Juga uang pengganti sebesar Rp 194.657.835,” Ujar Cok Gede.

Pada periode tahun 2015-2016 Desa Gunggungan Lor menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015-2016 sebesar Rp 1.500.000.000 (1,5 miliar) yang diperuntukkan bagi infrastruktur Desa Gunggungan lor.

Menurut Cok Gede, jika tidak mampu membayar, maka akan dilakukan penyitaan harta. Jika harta tidak cukup, akan ditambah satu tahun kurungan. “Jadi harus ganti rugi. Kalau tidak, maka akan ada penyitaan harta bendanya. Ini tuntutan kami. Untuk putusan, apa kata hakim nanti,” pungkasnya.

Baca Juga : Aksi Bejat 7 Pemuda Perkosa Gadis SMA Hingga Hamil 5 Bulan, 3 Pelaku Jadi Buron Polisi

Namun, pada pelaksanaan APBDes Ganggungan Lor Tahun Anggaran 2015-2016, diketahui ada kegiatan fisik yang belum selesai dikerjakan namun telah dilakukan penyerapan anggaran yaitu drainase, pembangunan tembok penahan tanah balai desa, dan pengaspalan jalan yang berlokasi di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Sebelum sidang tuntutan, Kades Hasan sudah terlebih dahulu diberhentian sementara. Instruksi tersebut dikeluarkan langsung oleh Bupati Probolinggo, Tantriana Sari.

Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hasan yang menjadi terdakwa mengikuti sidang secara online di Rutan Kraksaan kelas II B. Persidangan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dede Suryaman.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bilhaq Nazal

Editor

Sri Kurnia Mahiruni