Batas maksimal dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang akan berlaga di Pilkada pada 09 Desember mendatang, bakal dibatasi.
Berdasarkan kesepakatan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, batas atas disepakati sebesar Rp 20 miliar.
Baca Juga : 8 Fraksi di DPRD Setujui Raperda Perubahan APBD Kota Kediri Tahun 2020
"Dalam rapat koordinasi kami dengan dua pasangan calon, telah disepakati bahwa nominal dana kampanye maksimal Rp 20 miliar," terang Komisioner KPU Sumenep Rahbini, Selasa (29/9/2020).
Adapun untuk sumber dana kampanye sendiri, menurut Peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 terdiri dari pasangan calon, partai politik atau gabungan, sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Seperti perorangan ataupun perusahaan.
"Jumlah tiap sumber dana itu juga dibatasi. Semua dana kampanye itu dikumpulkan dalam satu rekening khusus masing-masing pasangan calon," terangnya.
Menurut Rahbini, sesuai Peraturan KPU sebelum masa kampanye berlangsung, masing-masing pasangan calon diwajibkan membuka rekening khusus dana kampanye.
"Jadi saat ini semua calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Sumenep telah menyetorkan laporan dana awal kampanye," ujarnya.
Sementara, sejak tanggal 26 September - 5 Desember 2020 memasuki tahapan masa kampanye. Masing-masing pasangan calon bisa melakukan kampanye, namun tetap dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai Peraturan KPU nomor 12.
Baca Juga : Cegah Korupsi, KPK RI dan Pemkab Sumenep Gelar Sosialisasi
"Kampanye harus terbatas. Kalau pertemuan tatap muka di ruang tertutup, maka pesertanya maksimal 50 orang. Kalau ruang terbuka, maksimal 100 orang," urainya.
Untuk diketahui, Pilkada Sumenep diikuti dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Nomor urut 1, pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah (Fauzi-Nyai Eva) dan nomor urut 2, pasangan Fattah Jasin-KH. Ali Fikri (Gus Acing-Mas Kiai).
Nomor urut 1, pasangan Fauzi-Nyai Eva diusung oleh 5 partai yang memiliki wakil di kursi DPRD Sumenep, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, PKS, dan PBB.
Sedangkan nomor urut 2, pasangan Gus Acing-Mas Kiai juga didukung 5 partai yang memiliki kursi di DPRD, yakni PKB, Demokrat, PPP, Nasdem, dan Hanura.