free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, Kajari Jombang Geledah Kantor Dispertan hingga Distributor

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

29 - Sep - 2020, 03:00

Placeholder
Penyidik Kejari Jombang terlihat membawa koper dari kantor Dispertan Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

JOMBANGTIMES - Kejaksaan Negeri Jombang melakukan penggeledahan kantor pemerintahan. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kota Santri.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Yulius Sigit Kristanto membenarkan adanya kegiatan penggeledahan. Ia mengatakan, ada empat lokasi yang digeledah oleh tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Jombang, Senin (28/9). 

Baca Juga : Awas, bukan hanya Motor, Barang Ini Juga Jadi Sasaran Maling

"Kita melakukan beberapa kegiatan. Yaitu melakukan penggeledahan di Dinas Pertanian Jombang, balai penyuluhan pertanian, kantor Kecamatan Mojoagung, dan juga sejumlah distributor (pupuk, red)," ujarnya kepada wartawan di kantor Kejari Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (28/9) petang.

Disampaikan Sigit, kegiatan penggeledahan tersebut sebagai upaya penyidikan, atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Jombang tahun 2019. Upaya mengungkapkan dugaan korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi ini atas surat perintah penyidikan Kajari Jombang Nomor 01FD.1/M.5.1.25/09/2020 tertanggal 21 September 2020. 

Di saat penggeledahan di kantor Dispertan Jombang, sejumlah penyidik terlihat keluar membawa satu tas koper yang diduga berisi dokumen. Selain itu, di kantor Kecamatan Mojoagung juga terlihat para penyidik sibuk memeriksa lembaran kertas di salah satu ruangan kerja. 

Pada penggeledahan yang dilakukan hari ini, kata Kajari, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi. Kejari Jombang menduga adanya manipulasi dokumen perencanaan pupuk bersubsidi di tahun 2019. 

"Langkah itu sebagai upaya kita untuk mencari dokumen terkait penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Kita harapkan upaya ini bisa mempercepat proses penyidikan. Kita berhasil dapatkan beberapa dokumen dan laptop yang ditengarai dijadikan alat untuk melakukan tindak pidana itu," tandasnya. 

Pada proses perencanaan penyaluran pupuk bersubsidi, Kajari menyebut ada kejanggalan. Betapa tidak, pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Jombang dialokasikan sebanyak 102.303 ton untuk 6.208 petani yang tersebar di 21 Kecamatan. Jumlah tersebut lebih sedikit dari RDKK yang diajukan oleh Dispertan Jombang. 

Baca Juga : Kecanduan Nongkrong di Kafe Dijadikan Alasan Pencuri Motor di Tulungagung

Namun pada kenyataannya, ketika pupuk disalurkan ke para petani, masih ada sisa pupuk. "Berdasarkan data awal, ada dugaan pemalsuan pada saat pembuatan RDKK. Kita temukan itu, dan kita tetapkan surat perintah penyidikan," kata Sigit. 

Sementara ini, hasil penyidikan Kejari Jombang belum menghasilkan tersangka. Saat ini, kata Sigit, penyidik masih mendalami alat bukti yang sudah didapatkan. Begitu juga sejumlah saksi masih terus diperiksa untuk mengungkap pelaku tindak pidana korupsi di lingkaran pupuk bersubsidi di kota santri. 

"Saat ini kita cukup untuk ini dulu (penyitaan dokumen, red). Saksi terus kita periksa sampai kita nanti akan ekspos siapa yang nanti akan kita jadikan tersangka," pungkasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya