free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Ngawi Ungkap Peredaran Uang Palsu, Amankan Upal 53,6 Juta dan Pensiunan PNS

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Sep - 2020, 01:22

Placeholder
Aparat berhasil mengamankan barang bukti uang palsu 100 ribuan sebanyak 536 lebar atau senilai 53,6 juta rupiah

Jajaran Kepolisian Polres Ngawi berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu (upal) yang selama ini meresahkan masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, upal yang berhasil diamankan mencapai puluhan juta rupiah.

Terbongkarnya kasus peredaran upal ini berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada orang yang mengedarkannya. Dari informasi yang didapat, anggota Polsek Pangkur yang dipimpin AKP. Subandi bersama anggota Satreskrim Polres Ngawi melakukan penggrebekan di rumah tersangka Sarkam (61 tahun), warga Dusun Kaligandri Desa Babadan Kecamatan Pangkur pada Rabu, 23 September 2020 sekitar pukul 12.00 Wib.

Baca Juga : Sepekan, Polres Tulungagung Ungkap 8 Kasus Jenis Togel

Tidak hanya Sarkam, polisi juga turut mengamankan dua tersangka lainnya yang juga lansia, yakni Sumardi (63 tahun) pensiunan ASN/PNS warga Bancong RT 02/01 Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun. Sedangkan satu tersangka lagi adalah saudara perempuan Sarkam bernama Karti (55 tahun), Dusun Kaligandri Desa Babadan Kecamatan Pangkur.

Dari tangan para pelaku, aparat berhasil mengamankan barang bukti uang palsu 100 ribuan sebanyak 536 lebar atau senilai 53,6 juta rupiah. Turut diamankan juga label bendel upal sebanyak 90 biji dan sobekan kertas berisi nomor rekening.

Para pelaku akan dijerat pasal 245 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yg dikeluarkan oleh bank atau negara dengan maksud menyuruh atau mengedarkan diancam dengan pidana maksimal 15 tahun.

Ketiga tersangka kini sudah mendekam di jeruji besi sel tahanan Polres Ngawi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Kecanduan Nongkrong di Kafe Dijadikan Alasan Pencuri Motor di Tulungagung

"Pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya telah memalsukan, meniru atau mengedarkan mata uang kertas palsu," ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP. I Gusti Ananta P., SH, S.Ik., M.H.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni