Dalam sepekan terakhir, Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap 8 perjudian di beberapa wilayah hukumnya. Kedelapan kasus yang berhasil diungkap diantaranya, di Ngunut (3 kasus), Kedungwaru (1 kasus), Gondang (1 kasus), Kauman (1 kasus), Kalidawir (1 kasus) dan Pakel (1 kasus).
Dari 8 kasus yang diungkap, menurut Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, paling dominan adalah perjudian jenis toto gelap atau togel. "Hasil operasi sepekan di masing-masing polsek, namun untuk jumlah tangkapan (tersangka) belum bisa kita ungkapkan," ucapnya, Minggu (27/09/2020).
Baca Juga : Pengeroyokan Berujung Kematian Preman Kampung di Tulungagung, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Atas ungkap kasus itu, Polres Tulungagung berharap agar masyarakat tidak menggelar atau melakukan praktek judi. Pasalnya, selain merugikan diri sendiri juga berakibat pada masalah hukum.
"Kita berharap agar masyarakat semakin memahami bahwa judi adalah salah satu pelanggaran hukum," ujar Nenny.
Jika masih saja terjadi praktek perjudian, polisi tak segan melakukan tindakan dan menjebloskan pelakunya ke tahanan untuk di proses sesuai dengan pasal KUHP (KItab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan serangkaian penyelidikan," jelasnya.
Baca Juga : Kecanduan Nongkrong di Kafe Dijadikan Alasan Pencuri Motor di Tulungagung
Ditegaskan Nenny, pelaku perjudian dan larangannya sebagaimana dalam KUHP tertuang dalam Pasal 303 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.