Satu diantara tujuh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi yang diduga menjadi korban trafficking, akhirnya dijemput Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh. Hal itu diungkapkan langsung oleh korban yakni Dicky, warga Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Senin (28/09/2020).
"Sebenarnya ada tujuh orang, salah satunya adalah saya. Namun, sementara yang dilepaskan oleh majikan hanya saya," kata Dicky melalu perpesanan WhatsApp.
Baca Juga : Tinggal Seorang Diri, Wanita di Sawojajar Ditemukan Tak Bernyawa di Dapur Rumah
Lanjutnya, enam teman Dicky lainnya yang masih tertahan di tempat dirinya dipekerjakan secara ilegal.
"Prosesnya sangat rumit. Ini saya setelah dijemput tidak langsung bisa pulang karena harus menunggu proses lainnya," ujarnya.
Disebut Dicky, enam orang yang lainnya, bernama Ahmad Khoirudin warga Desa Bendiljati Kulon, Kecamatan Sumbergempol, M. Najib Zamzami warga Desa Aryojeding Rejotangan, Agus Sugianto warga di Kecamatan Bandung, Hamim Munshori warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut dan Amri Abdullah warga Desa Gilang (asli Lampung). Satu lainnya tidak diketahui namanya dan merupakan warga Buntaran.
"Bahkan yang warga Buntaran ini lebih parah karena sudah 5 tahun tidak bisa pulang," ungkapnya.
Jika sudah terbang ke Tanah Air, Dicky juga tidak langsung dapat pulang ke kampung halamannya. Pasalnya, dirinya juga harus membuat laporan ke Polda Jatim terkait agen yang telah memberangkatkannya ke Arab Saudi.
Seperti diketahui, Dicky dan kawan-kawannya menjadi korban trafficking yang diduga dilakukan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja keluar negeri. Informasi ini didapat dari Human Trafficking Watch (HTF) yang beralamat di Jl Caman Raya Nomor 7 Jatibening, Bekasi.
Baca Juga : Sopir Ngantuk, Mobil Box Tabrak Sepeda Motor, 1 Keluarga Tewas
Meski sakit, Dicky tetap dipaksa bekerja. Setiap hari, ia harus bekerja 10-12 jam. Dicky berangkat ke Arab Saudi bersama 2 rekannya pada Januari 2020 lalu. Gaji yang diterima pun juga di bawah gaji terendah di Arab Saudi.
Untuk bisa pulang, DK harus membayar ke majikannya sebesar 4.000 riyal Saudi. Uang itu digunakan untuk denda visa yang sudah mati, dan menerbitkan exit visa.