Penjabat sementara (Pjs) Bupati Malang telah terpilih dan nama Kepala Bakorwil Malang, Sjaichul Ghulam menempati kekosongan kursi kekuasaan Bupati Malang sebagai Pjs selama 71 kedepan.
Selama 71 hari kedepan pun, Ghulam -sapaan akrabnya- harus terus melakukan komunikasi intens dengan jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan utamanya kepada Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat.
Baca Juga : Sehari Setelah Dilantik, Pjs Bupati Malang Tinjau Pendopo Kabupaten Malang Bersama Sekda
Wahyu mengistilahkan bahwa untuk melanjutkan roda pemerintahan Kabupaten Malang selama 71 hari, Pjs Bupati Malang harus selalu "nyekrup" dengan sekda, agar roda pemerintahan berjalan dengan lancar. Karena mengingat bahwa Bupati Malang definitif HM. Sanusi hanya cuti bukan mengundurkan diri.
"Diminta juga pada saat sambutannya Bu Gubernur, Pjs ini harus nyekrup dengan sekda. Karena sekda ini terusan bupati nanti setelah cuti harus juga nyekrupkan lagi kepada pak bupati yang definitif," ungkapnya ketika ditemui awak media di Pendopo Kepanjen Kabupaten Malang, Sabtu (26/9/2020).
Terkait tugas yang akan dilakukan Pjs Bupati Malang, Wahyu mengatakan bahwa terdapat tiga poin penting yang arus dikerjakan oleh Pjs Bupati Malang sesuai arahan dan instruksi dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
"Jadi pak Pjs ini melakukan apa yang diperintah Bu Gubernur. Sudah jelas poin-poinnya apa, seperti melaksanakan pemerintahan, kemudian mengawal pilkada, kemudian penanganan covid. Tiga itu aja yang diperintahkan," jelasnya.
Karena terkait pengambilan kebijakan, dikatakan Wahyu bahwa Pjs Bupati Malang tidak dapat mengeluarkan kebijakan strategis kecuali mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
"Kebijakan yang strategis seperti tanda tangan di perda kan harus izin menteri dalam negeri. Mutasi boleh tapi harus izin menteri dalam negeri," terangnya.
Maka dari itu untuk kebijakan yang tidak strategis, Pjs Bupati Malang tidak perlu mengajukan permohonan izin kepada Mendagri. Misalnya pelaksanaan rapat dan harus mencapai suatu keputusan. "Kalau kebijakan yang tidak strategis boleh. Jadi misalkan ada keputusan rapat yang harus segera diselesaikan, mereka bisa mengambil satu keputusan dan tidak strategis," ujarnya.
Sementara itu, terkait anggaran untuk berjalannya roda pemerintahan Kabupaten Malang yang sempat terganggu dan pembahasan APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Perubahan telah diputuskan.
Baca Juga : Kepala Bakorwil Malang Sjaichul Ghulam Dilantik Jadi Pjs Bupati Malang
"Selama 71 hari ini Pak Ghulam tinggal jalan saja. APBD perubahan sudah didok, selesai kan. Minggu depan turun kita tinggal jalan. Kemudian RAPBD 2021 itu sudah selesai nanti menjalankannya tinggal teknisnya saja," jelasnya.
Jadi Pjs Bupati Malang tidak akan membuat atau mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya spektakuler atau strategis seperti pembahasan sebelumnya.
Sedangkan dalam masa kepemimpinan Pjs Bupati Malang yang akan memimpin Kabupaten Malang selama 71 hari ini, Wahyu berharap agar berjalan sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah dijalankan selama ini.
"Sesuai dengan Bu Gubernur juga atau Pak Pjs menyampaikan kita menjalankan apa yang sudah digariskan oleh pak bupati definitif. Karena kan selama 71 hari bupati definitif akan kembali, yang penting itu pesennya bu gubernur harus nyekrup," harapnya.
Wahyu pun menerangkan terkait istilah "nyekrup" itu merupakan kebijakan dari Bupati definitif yang saat ini sedang menjalankan cuti untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020, agar dapat tersambung lagi setelah masa cuti.
"Nyekrup itu maksudnya kebijakan bupati yang saat ini sedang cuti jalan, kemudian kalau sudah selesai juga nyambung lagi dengan bupati. Jadi harus nyekrup dengan sekda dan ga bisa jalan sendiri-sendiri. Karena ada kebijakan yang telah ditetapkan dan kita tinggal jalankan," pungkasnya.