Kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Rejotangan Kabupaten Tulungagung ternyata mempunyai cerita unik. Pasalnya, pencuri yang ditangkap yakni YK alias Gombloh (23) beralamat di Dusun Dawung RT 1 RW 2 Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir dan penadahnya SB (51) warga Desa /Kecamatan Tanggunggunung ini ternyata gemar bermain ke kafe.
Dari tangan pelaku dan penadah ini, polisi bukan hanya mengamankan barang bukti berupa Honda Supra AG 5214 QZ milik teman kerjanya yakni Roni (48) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, namun juga mendapat pengakuan perbuatan serupa namun di tempat yang beda.
Baca Juga : Bedak Penjual Ikan Lele Dibobol Maling, Benda Ini yang Diembat
"Pencurian sepeda motor yang diungkap ini milik temannya sendiri, ketika itu diparkir di tempat kerja dengan kunci masih menancap," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Iptu Nenny Sasongko, Sabtu (26/09/2020).
Setelah dibekuk, YK alias Gombloh ini menjualnya ke tangan penadah dan petugas juga berhasil mengungkap serta mengamankanya. "Nah, setelah keduanya terungkap dari pengakuannya pelaku ini telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor," ungkap Nenny.
Di antara yang diakui adalah, curanmor Suzuki Smash di daerah Sine, Curanmor Yamaha Jupiter di area Kalidawir, Curi genset dan alat-alat las hingga pupuk. "Hasil pencuriannya ini, menurut pelaku digunakan pelaku untuk pergi ke kafe," ujarnya.
Baca Juga : Setubuhi Istri Orang dalam Kelas, Oknum PNS di Tulungagung 'Diusir' dari Sekolah
Karena pelaku merupakan residivis, polisi masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk terus didalami termasuk kemungkinan adanya TKP lain.