Kasus kecalakaan kerja dalam pembangunan gedung RSI Unisma yang ditangani Polresta Malang Kota, nampaknya mulai mengerucut ke arah adanya pihak yang harus bertanggung jawab dalam insiden jatuhnya lift yang menewaskan lima orang pekerja dan lima orang luka-luka.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu, melalui Kanit IV Pidsus Iptu Rudy Hidajanto, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga : Praktik Judi Online Dibongkar, Polisi Amankan 2 Pelaku
"Sementara kalau kita lihat yang bertanggung jawab atas kejadian (jatuhnya lift) masih dari PT Dwi Ponggo Seto," jelasnya saat diwawancarai.
Lebih detail dijelaskannya, kendati yang bertanggung jawab adalah pihak PT, namun pihaknya masih mendalami lebih detail lagi. Khususnya, siapa personal dari PT yang harus bertanggung jawab. Sebab, terkait pidana, sesuai aturan yang harus bertanggung jawab adalah personal.
"Dari PT sendiri kita masih mencari personal-personal bukan kelembagaan. Apakah karena ini betul karena lalainya personal sebagai operator atau pengawas atau direktur," bebernya.
Dalam pemeriksaan pihak PT, dijelaskan jika pihak kepolisian menggali terkait kontrak kerja dengan pihak yayasan. Hal itu untuk meneliti apakah ada ketidaksesuaian kontrak sehingga sampai terjadi adanya insiden maut tersebut.
"Kontrak itu hanya terkait pembangunan gedung, spesifikasinya. Kalau terkait keranjang lift, apakah ada dalam kontrak masih kami dalami. Tapi memang sepertinya lift ini inisiatif dari PT sendiri," jelasnya.
Pihak Direktur PT sendiri, tidak mengetahui perihal adanya hal lain di luar kontrak. Sebab, semua telah diserahkan kepada pihak pelaksana lapangan alias mandor yang sudah sejak awal diperiksa.
"Yang jelas saat ini penyelidikan masih berjalan," pungkasnya.