Pemerintah kembali memberikan keringanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam membayar iuran. Keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan berlaku mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Selama periode itu, peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) akan mendapat diskon 99 persen. Sehingga hanya perlu membayar satu persen saja dari iuran sebelumnya.
Baca Juga : Kemenaker Sediakan Fasilitas Aduan Terkait Program BLT Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Keringanan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020. Relaksasi ini diberikan dalam rangka untuk mengurangi dampak tekanan pandemi covid-19 bagi kalangan pelaku usaha.
Sayangnya, terkait kebijakan itu, pengusaha justru menilai kelewat "enteng" dan beranggapan tidak banyak membantu. Waktunya pun dinilai terlambat dan tak sesuai dengan ekspektasi pengusaha.
Dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W. Kamdani, seharusnya relaksasi ini dilakukan sejak Mei 2020 lalu. Sebab, pertengahan Maret-April 2020 banyak perusahaan yang mulai kehilangan pendapatan dan susah dalam membiayai operasional.
Bahkan sebagaian dari perusahaan menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan demi tetap bisa menggaji karyawan. "Terdapat 116.705 perusahaan terdampak covid-19 mengajukan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ini pernah disampaikan menteri ketenagakerjaan Mei 2020," ujar Shinta.
Selain itu, syarat yang diwajibkan untuk mendapat fasilitas tersebut dinilai memberatkan. Dalam pasal 13 ayat (1) PP 49/2020 disebutkan bahwa keringanan iuran JKK dan JKM bisa diberikan setelah seluruh tunggakan BPJS Ketenagakerjaan lunas hingga Juli 2020.
Tentunya hal itu tidak membuat kepuasan terhadap para pengusaha yang diwakili oleh Ketua Komite Jaminan Sosial DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soeprayitno.
Baca Juga : Desas Desus PKL SGB, Satpol PP Nyaris Tak Ingin Ikut Campur Lagi, Kenapa?
Ia bercerita, sejak awal usulan pengusaha ialah pembebasan iuran selama 12 bulan tanpa mengurangi manfaat bagi pekerja, baik itu dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP), serta jaminan hari tua (JHT).
Namun, kini kenyataannya pemerintah justru hanya mendiskon iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen selama enam bulan. Sementara iuran JP hanya mengalami penundaan sebesar 99 persen dalam periode sama dan iuran JHT tidak mengalami keringanan sama sekali. "Tentu ini menimbulkan pertanyaan sense of crisis dan sense of agility pemerintah," terang Soeprayitno.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indef Ahmad Tauhid menilai diskon iuran 99 persen yang diberikan kepada pengusaha tak terbatas pada JKM dan JKK, melainkan juga JHT dan JP.