Korban tewas akibat minuman keras (miras) di Kabupaten Blitar bertambah satu orang. Korban ketiga adalah seorang pemuda berinisial AS (27), warga Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro. Ya, AS menyusul kedua rekannya MS (26) dan BS (21) yang meninggal terlebih dahulu pada Senin (21/9/2020).
“Untuk korban meninggal akibat pesta miras di Kanigoro total ada tiga orang. Yang dua meninggal hari Senin yang satu Selasa," ungkap Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga : Warga Tolak Jenazah Korban Amuk Massa di Tulungagung, Ini Sebabnya
Setelah korban berjatuhan, polisi kemudian bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa botol bekas miras jenis arak jowo (Arjo).
Setelah menemukan barang bukti, polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai penjual miras. Keduanya adalah seorang sopir dan seorang pemilik kios warga Kecamatan Kanigoro.
“Kami telusuri, para korban beli miras dari mana. Akhirnya dua orang berhasil kita amankan. Dalam pemeriksaan terkuak satu orang adalah driver berinisial S. Sementara satu lagi lelaki berinisial B adalah pemilik kios yang menyediakan miras. Untuk S hanya kita kenakan wajib lapor karena tidak ada sangkut pautnya. Sementara B kita tetapkan sebagai tersangka," paparnya.
Kepada penyidik dari kepolisian, B mengaku mendapatkan miras jenis Arjo ini dari Surabaya. Saat ini Polres Blitar tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok yang berasal dari Surabaya yang diketahui sudah melarikan diri.
“Kami lakukan pengejaran terhadap pemasok di Surabaya ini, tapi pelaku sudah melarikan diri. Tapi kami tidak menyerah, kami terus buru pelaku kemanapun dia bersembunyi. Pengejaran kita lakukan karena miras yang dia jual telah menewaskan orang,” tegasnya.
Lebih dalam Ahmad Fanani menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui miras jenis Arjo yang diminum para korban saat pesta miras tersebut mengandung alkohol 90 persen. Mereka kemudian juga mencampurkan minuman energi.
Baca Juga : Pasar Kutukan Geger, Pengamen Ditemukan Tak Bernyawa di Emperan Toko
Pesta miras yang merenggut tiga korban jiwa ini terjadi Jumat 18 September 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Delapan pemuda, termasuk ketiga korban, menggelar pesta miras di wilayah Kecamatan Kanigoro.
Efek buruk konsumsi miras mulai dirasakan korban dua hari kemudian. Minggu 20 September sekitar pukul 13.00 WIB, dua korban yakni MS dan BS merasa tidak enak badan, sesak napas dan pusing.
Keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit di Kota Blitar tetapi meninggal dunia dalam perawatan. Gejala serupa juga dialami korban ketiga AS sebelum akhirnya meregang nyawa.