free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bansos di Tulungagung Dipersulit dan Simpang Siurnya Keterangan KPM Vs Kades Sumberagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

23 - Sep - 2020, 03:28

Placeholder
Kepala Desa Sumberagung, Judianan Junjung Nugroho dan Suyati KPM BPNT / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

Dipersulitnya pengambilan bantuan sosial (bansos) di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, kini menjadi perbincangan hangat. Namun, masing-masing pihak yakni antara dua KPM bernama Suratin dan Suyati berpandangan beda dengan Kepala Desa (Kades) Sumberagung Judianan Junjung Nugroho.

Paska dimintai keterangan polisi, Suyati yang juga anak Suratin warga RT 01 RW 09 Desa Sumberagung, mengatakan, jika hanya keluarganya yang saat mengambil BPNT harus membawa surat kuasa dari Kades.

Baca Juga : Listrik Mati karena Layang-Layang, Ganggu Pembelajaran Daring di Tulungagung

Suyati menceritakan, seperti KPM yang lain, dirinya mendapat kabar jika bantuan sosial yang rutin diterimanya bisa di ambil pada Rabu (15/09/2020) lalu. "Saya Rabu mengambil di kantor desa tidak bisa. Alasannya harus meminta surat kuasa dari kepala desa," kata Suyati.

Karena tak menerima hak, Suyati mengaku mendapat pertolongan dari ketua kelompok untuk mengambilkan bantuan ke tempat lain. "Saya tidak tahu asal barang ini darimana," kata Suyati.

Karena merasa dipersulit, Suyati berharap agar keluarganya mendapat kejujuran.  "Hanya keluarga saya yang harus mengambil barang dengan surat kuasa, yang lain tidak," pungkasnya.

Sementara itu, Kades Sumberagung Judianan Junjung Nugroho membantah kebijakan itu hanya berlaku untuk keluarga Suratin dan Suyati.  "Saya tidak mempersulit, semua warga sudah saya fasilitasi. Namun, ada kesalahan yang disampaikan oleh perangkat desa pada warga," ujarnya.

Junjung mengatakan, jika bukan orangnya sendiri (KPM) yang mengambil, maka tidak boleh diberikan. Dasarnya, jika diambil ditakutkan tidak diberikan pada orang yang berhak. "Saya tidak hafal (Suratin dan Suyati), jadi saat duduk di dekat saya dan dia bilang diminta datang ke saya, itu saya tidak mengerti. Saya memang tidak hafal semua dengan warga saya," paparnya.

Baca Juga : TKSK Rejotangan Ungkap Indikasi Dua KPM di Tulungagung Dipersulit Ambil Bansos

Pihak desa memastikan bagi semua KPM, akan menerima undangan pada saat pencairan akan dilakukan. Bahkan Junjung, mengaku tidak tmengetahui komoditas apa yang diberikan oleh E-warong ke KPM yang ada di desanya.

"Saya sama sekali tidak tahu (apa komoditasnya, red)," tandasnya.

Polemik ini masih bergulir, klarifikasi dan penyelidikan telah dilakukan baik oleh kepolisian dan pihak Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana