Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malang berambisi untuk menuntaskan seluruh bidang tanah di wilayah pemerintahannya yang belum bersertifikat.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Malang Sanusi, saat menghadiri agenda penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat, melalui program reforma agraria sekaligus redistribusi tanah tahun 2020.
Baca Juga : Panen Raya Melon di Sumberkembar, Bupati Rijanto Puji Produktivitas Petani Milenial
”Menurut keterangan BPN (Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Malang) ada 480 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat. Maka sesuai arahan dari Wakil Menteri (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) akan diselesaikan dalam waktu 4 tahun,” terang Sanusi usai menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Rabu (23/9/2020).
Guna merealisasi target tersebut, lanjutnya, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Malang. Dalam koordinasinya, memenuhi kesepakatan 120 ribu sertifikat bidang tanah yang akan direalisasikan untuk masyarakat Kabupaten Malang disetiap tahunnya.
”Pertahunnya kemarin disepakati nanti akan ada 120 ribu sertifikat, ini tentunya memerlukan kerja keras dari BPN. Tapi BPN menyanggupinya dan mudah-mudahan ini bisa terealisasi,” ungkap Sanusi.
Menurut Sanusi, ratusan ribu bidang tanah yang belum tersertifikasi tersebut, tersebar diseluruh wilayah di Kabupaten Malang. ”(480 ribu bidang tanah, red) itu se-Kabupaten Malang, tersebar di setiap Kecamatan,” terangnya.
Meskipun jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat ada ratusan ribu, lanjut Sanusi, namun Pemkab Malang bersama BPN Kabupaten Malang optimis jika target 4 tahun mendatang bisa terealisasi dengan optimal.
”Setahun ada 120 ribu PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Jadi dalam 4 tahun target 480 ribu bidang tanah yang belum memiliki sertifikat itu bisa dituntaskan semua,” ujarnya.
Baca Juga : Puluhan Ribu Petani di Bangkalan tidak Punya Kartu Tani
Menurutnya juga, target penuntasan sertip6ikat bidang tanah yang hendak direalisasikan tersebut, bertujuan untuk memberikan kemudahan serta jaminan kepada warga di Kabupaten Malang, yang memiliki bidang tanah namun belum bersertifikat resmi.
”Ini ada agenda nasional, bagian dari program pemerintah untuk bersertifikat tanah secara masal yang dilakukan oleh BPN. Tentunya kita (Pemkab Malang) mendukung program ini, agar masyarakat mempunyai kepastian hukum,” pungkasnya.