Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau. Perda itu dinyatakan perlu dievaluasi karena dinilai telah kedaluwarsa.
"Perda yang mengatur soal tata niaga tembakau sudah busuk dan perlu diaktualisasi, perlu direvisi," kata anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga : Dispertapa Pemkab Blitar Bekali Petani Tembakau dengan Pelatihan Pupuk Organik
Menurut Juhari, banyak poin di perda yang perlu diubah sehingga keberpihakan kepada petani semakin jelas. Selama ini, dia menyebut perda tersebut terkesan lebih berpihak kepada pengusaha tembakau. "Kalau saya lihat, perda itu tidak tegas membela petani," tandas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Untuk itu, perda yang baru nanti juga mengatur pola komunikasi pihak gudang atau perusahaan rokok dengan petani. Semisal tiga bulan jelang musim panen, perusahaan rokok sudah memberikan pengumuman mengenai tata cara pembelian hingga kuota serapan. "Perda yang baru harus ada penekanan pada pihak perusahaan meski tidak bisa mengatur soal harga," ucap Juhari.
Saat ini, berdasarkan data Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Sumenep, terdapat tiga gudang perwakilan perusahaan rokok di Sumenep yang melakukan pembelian tembakau rajangan. Tiga gudang tersebut adalah PT Gelora Djaja Surabaya, UD Denny Harsono AS Pamekasan, dan PT Giri Dipta Sentosa di Kecamatan Guluk-Guluk.
Sementara itu, produksi tembakau tahun ini mengalami penurunan dibandingkan musim tanam tahun sebelumnya. Hal itu seiring berkurangnya luas area. Tahun ini luas lahan tanaman tembakau diperkirakan sebanyak 8.595 hektare. Sedangkan tahun 2019 mencapai 14.337 hektare.
Baca Juga : Mayoritas Fraksi DPRD Bondowoso Ingatkan Perda Kelembagaan Cepat Diselesaikan
Sedangkan harga tembakau di kalangan petani saat ini masih belum sesuai harapan petani. Sehingga petani rentan mengalami kerugian.
Di tingkat petani, harga tembakau berkisar Rp 30 ribu ke bawah per kilogram. Bahkan ada yang dibanderol tidak sampai Rp 20 ribu.