free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

TKSK Rejotangan Ungkap Indikasi Dua KPM di Tulungagung Dipersulit Ambil Bansos

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Sep - 2020, 15:24

Placeholder
TKSK Rejotangan, Bambang Hermanto dan 2 KPM desa Sumberagung yang dipersulit ambil bansos / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

Indikasi adanya dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung yang dipersulit saat mengambil bantuan sosial (bansos) telah diketahui. Hal ini disampaikan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Rejotangan, Bambang Hermanto yang mendapat kabar dari salah satu perangkat desa setempat.

"Saya ditelepon perangkat desa, dia meminta komoditas yang dikirim supplier ke agen jumlahnya untuk dikurangi satu paket. Alasannya, biar tidak ada sisa dan tidak merepotkan supplier yang jika sisa harus mengambil ke agen," cerita Bambang saat dihubungi, Senin (21/09/2020) malam.

Baca Juga : Dua KPM di Tulungagung Dipersulit Ambil Bansos, Camat Rejotangan: Kita akan Klarifikasi

Saat itu, dia tidak menyadari, permintaan pengurangan satu paket komoditas yang dimaksudkan karena adanya masalah pribadi. Namun, Bambang memastikan dari data yang dimiliki, selama ini jumlah barang yang disalurkan supplier ke agen BPNT Desa Sumberagung telah sesuai dengan jumlah KPM.

"Besuk (hari ini-red), akan kita cek ke agen penyalur, jangan sampai ada hambatan distribusi," ujarnya.

Sebagai pendamping, Bambang berharap pihak desa harus bekerja sama untuk melancarkan distribusi bantuan sosial agar masyarakat memperoleh komoditas sesuai haknya.

"Tugas kepala desa dan pemerintahan desa dalam hal ini justru harusnya membantu memperlancar distribusi komoditas bantuan ini ke warganya, bukan malah mempersulit," ungkap Bambang.

Seperti diketahui, dua orang keluarga miskin penerima bantuan sosial, yakni Suratin (75) dan Suyati (40) warga Desa Sumberagung mengeluh. Pasalnya selama dua bulan, dua orang yang merupakan ibu dan anak dan sudah berkeluarga sendiri itu merasa dipersulit mengambil bantuan pangan non tunai di E-warong.

Suratin, yang sudah bertahun-tahun hingga dua kali ganti kepala desa sebelumnya merasa lancar-lancar saja setiap kali mengambil sembako.

"Keluarga kami ini sudah menerima bantuan bertahun-tahun lamanya dan tidak ada masalah," kata Suyati, anak Suratin, Senin (21/09/2020) di rumahnya.

Namun, pada Agustus 2020, seperti biasanya dirinya dapat kabar jika bantuannya sudah bisa di ambil ke agen atau E-Warong di desanya. Namun, saat hendak mengambil, petugas E-Warong meminta khusus milik keluarganya harus ada rekomendasi dari Kepala Desa.

“Saat itu saya tanya ke Kades, dia jawab tidak tau apa-apa. Padahal petugasnya (E-warong) mengatakan pada saya jika mengambil harus dapat ijin dari pak lurah (Kades),” ungkapnya.

Rupanya, kesulitan di bulan Agustus itu terjadi lagi di September ini. Setelah mendapat kabar dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lain, Suyati datang ke agen untuk mencairkan BPNT milik keluarganya yakni ibu dan dirinya.

"Sebelum masuk, saya dicegat agen karena khusus saya jika mau mengambil harus menggunakan surat kuasa. Saya tanya, itu katanya perintah Pak Kamituwo dan jika ingin surat kuasa disuruh menemui pak kades lagi," ungkapnya.

Merasa tak lazim, Suyati menolak menemui kepala desa seperti bulan sebelumnya. "Saya menangis, mengapa saya diperlakukan begini. Apa salah keluarga saya," keluhnya.

Dirinya memilih sikap tegas untuk tidak mengambil bantuan sosial yang merupakan haknya. "Saya putuskan tidak saya ambil, biar saja jika memang keluarga kami tidak boleh ambil dan hanya boleh jika atas izin pak lurah," paparnya.

Di tengah keputusannya itu, agen atau yang disebutnya adalah petugas pencairan datang dan meminta kartu keluarga sejahtera (KKS) milik Suratin dan miliknya.

"Barang diantar ke rumah saya, katanya diambilkan dari desa lain," terangnya.

Barang yang diterima disebutkan Suyati berbeda dari biasanya. Dirinya memperoleh beras dengan berat 10 kilogram, dua minyak goreng 2 kilogram dan 2 renteng Energen. Barang yang diambil itu disebut Suyati dari BUMDesma yang berada di Desa Pakisrejo.

Baca Juga : Sebanyak 230 Keluarga Penerima Manfaat PKH di Pamekasan Mengundurkan Diri

Bapak Suyati, yakni Parman (80) menduga dipersulitnya pengambilan bantuan yang menjadi hak istri dan anaknya karena masalah tanah yang sedang bersengketa.

"Maunya saya diundang untuk memberi jalan ke tetangga belakang rumah, padahal masalah ini sudah lama dan sekarang saya menjadi tergugat," kata Parman sambil menunjukkan surat gugatan dari pengacara lawannya.

Persoalan itu menurut Parman sudah terjadi sekitar 6 tahunan terkait jalan pertolongan ke rumah warga yang juga masih saudaranya.

"Masa masalah bantuan kok disangkutpautkan dengan urusan tanah, saya kira ini tidak pas," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Sumberagung Judianan Junjung Nugroho mengatakan persoalan bantuan memang dirinya meminta agar Parman datang ke kantor desa untuk menemui dirinya. Pasalnya, beberapa kali diundang mediasi penyelesaian urusan tanah, Parman selalu tidak mau datang.

"Sebenarnya saya ingin menyelesaikan kekeluargaan atau mediasi. Namun yang bersangkutan malah bilang ke perangkat saya bahwa dia emoh ke balai desa," kata Junjung.

Karena mengatakan demikian, Junjung meminta agar dalam mengambil bantuan Parman harus datang sendiri dan jika yang datang anaknya maka harus terlebih dahulu membuat surat kuasa.

"Jika sudah bilang begitu, seharusnya dia datang sendiri. Kemudian saya bilang ke petugasnya, suruh ambil sendiri," tegasnya.

Namun, setelah dicek ke perangkat desa, penerima bantuan bukan tersebut bukan atas nama Parman melainkan istrinya yang bernama Suratin dan Suyati anaknya.

"Jika klarifikasi terkait dia bilang apa-apa saya tidak akan lakukan, (ke depan) jika orangnya mengambil sendiri boleh," tambahnya.

Saat mengetahui Suratin dan Suyati telah mengambil bantuan itu ke Desa Pakisrejo, Junjung tidak mempermasalahkan karena memang KPM boleh mengambil haknya di agen atau E-Warung di manapun.

"Secara pribadi saya tidak punya masalah," pungkasnya.

Masalah ini juga telah menjadi perhatian camat Rejotangan, Agus Santoso. Pihaknya akan segera melakukan klarifikasi untuk mengetahui masalah yang terjadi secara utuh sebelum menentukan langkah apa yang akan diambil. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri