Sedang hangat dibicarakan, meski telah menggunakan masker namun saat operasi yustisi tetap dikenakan sanksi berupa denda atau kerja sosial. Masker yang digunakan itu dikatakan diturunkan ke dagu atau leher, lalu apakah di Tulungagung juga di lakukan tindakan yang sama?
Menurut Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Pergub Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra, penggunaan masker yang diturunkan ke dagu atau leher itu melanggar.
Baca Juga : Polisi Kumpulkan Bukti Soal Dugaan Pelecehan Saat Rapid Test di Bandara Soetta
"Kalau sesuai Perbub (Peraturan Bupati) melanggar," kata pria yang akrab disapa Genot, Minggu (20/09/2020) saat dihubungi media.
Genot menunjukkan dasar pelanggaran sesuai Peraturan Bupati yang dimaksud, yakni pada Pasal 4 poin a. Di poin a nomor 1 disebutkan, bahwa wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan bagi perorangan antara lain menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
"Kalau kita persuasif saja, mungkin bisa kita ingatkan," ujarnya.
Namun, jika saat dilaksanakan operasi yustisi oleh tim gabungan Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dengan personil dari Kejaksaan dan pengadilan, sepenuhnya kewenangan ada pada pengambil keputusan (hakim sidang di tempat).
"Tapi kalau operasi yustisi yang dasarnya Perda ataupun Pergub, ada tim dari pengadilan dan kejaksaan yang menentukan vonisnya hakim," paparnya.
Keputusan yang diambil hakim menurut Genot, merupakan keputusan yang harus dihormati dan ditaati bersama. "Baik didenda, atau pun diingatkan," jelasnya.
Baca Juga : Sempat Heboh Dikabarkan Hilang, Penjual Es Degan Asal Tulungagung Ternyata Pergi ke Blitar
Sejak dibentuk tim Pemburu pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Tulungagung, setiap hari, baik siang dan malam dilaksanakan patroli penertiban masker.
Beberapa kali digelar operasi yustisi, pelanggar protokol kesehatan yang satu diantaranya tidak menggunakan masker telah di berikan sanksi berupa denda sesuai dengan keputusan hakim sidang. Kebijakan ini dilaksanakan dalam rangka untuk memutus resiko penularan Covid-19 yang semakin hari mengalami peningkatan kembali.