free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jadi Sarang Kerumunan, 4 Tempat Nongkrong Ditutup Polres Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Sep - 2020, 21:43

Placeholder
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani memimpin langsung Operasi Yustisi

Kepolisian Resort Blitar kembali melaksanakan patroli skala besar dalam rangka Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan. Kali ini operasi digelar dengan menyasar sejumlah kafe dan tempat nongkrong, Sabtu (19/9/2020). 

Tindakan tegas kembali dilakukan, tercatat sebanyak empat kafe dan tempat nongkrong ditutup dan diberi police line. 

Baca Juga : Balap Lari Liar Jadi Trend Diberbagai Daerah, Polisi Tak Segan Berikan Sanksi Tegas

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, mengungkapkan sejumlah kafe dan tempat nongkrong tersebut diberi sanksi karena bandel tidak menerapkan protokol kesehatan. Saat petugas melakukan razia didapai pengunjung tetap berkerumun, bahkan ada yang tak pakai masker. 

“Ada empat lokasi usaha kafe dan tempat nongkrong yang semalam kita tutup. Penutupan kita lakukan karena tempat-tempat tersebut tidak menjalankan protokol kesehatan. Kita sudah berulang kali memberikan imbauan agar pemilik usaha ini memperhatikan penerapan protokol kesehatan melalui sosialisasi. Namun karena membandel kita beri sanksi penutupan sementara," ungkap Fanani.

Tak menutup sementara kafe dan tempat nongkrong, dari operasi yang digelar kali ini polisi juga memberikan jeratan sanksi kepada sejumlah pengunjung yang melanggar protokol kesehatan. Di antaranya sanksi teguran lisan sebanyak 92 orang, teguran tertulis 76 orang, sanksi sosial 73 orang, sanksi administrasi Tipiring 7 orang dan sanksi tilang 3 orang. 

“Ada pula sebanyak 25 orang remaja yang tidak membawa identitas, mereka juga terindikasi melanggar protokol kesehatan. Mereka kami bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan dan diberi pembinaan," jlentrehnya.

Baca Juga : Ke Malang, Gubernur Jatim Gowes Bareng dan Bagi Masker ke Warga

Lebih dalam Fanani menyampaikan, operasi yustisi akan terus digencarkan Polres Blitar bersama Pemkab Blitar dan instansi samping dari TNI. Terlebih saat ini Kabupaten Blitar masih masuk zona oranye covid-19. Operasi Yustisi dilaksanakan untuk memutus penularan covid-19 sebagaimana implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan  dengan dasar aturan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi No 1 Tahun 2019, Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perbup No 40 Tahun 2020.

“Ini kegiatan rutin dan akan terus kita gencarkan untuk memutus mata rantai covid-19. Sebelumnya kami juga telah menindak 8 tempat nongkrong dan sejumlah warga yang masih bandel tidak mau mematuhi protokol kesehatan," pungkas kapolres.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni