free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tingkatkan Pembinaan Atlet, Dewan Minta Pemkot Malang Gratiskan Retribusi Sarana Olahraga

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Sep - 2020, 16:56

Placeholder
Anggota Pansus Retribusi Jasa Usaha dari Fraksi PKS, Bayu Rekso Aji. (Foto: Istimewa).

Sarana prasarana olahraga di Kota Malang menjadi salah satu yang disoroti legislatif. Pasalnya, pembinaan bagi para atlet berprestasi dinilai masih minim.

Karenanya, anggota dewan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk membebaskan retribusi dari sarana olahraga. Kemudian untuk dialihkan ke pembinaan prestasi bagi para atlet.

Baca Juga : Siapkan Regulasi, Pemkot Batu Bakal Bebaskan Pajak Hotel dan Hiburan

Hal itu disampaikan anggota Pansus Retribusi Jasa Usaha dari Fraksi PKS, Bayu Rekso Aji. Alasan usulan ini bukanlah tanpa sebab, ia menilai selama beberapa tahun terakhir prestasi di bidang olahraga di Kota Malang menurun drastis.

Yang mana, dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI 2019 Jawa Timur Kota Malang turun di posisi ke 4 se-Jawa Timur, padahal di dua tahun sebelumnya tahu 2017 ada di posisi ke-2.

"Dari audiensi yang telah kami lakukan bersama KONI, para pengurus cabor (cabang olahraga) mengeluhkan biaya yang tinggi untuk sewa sarana dan prasarana olahraga dalam pemusatan latihan cabang. Yang mana bisa memakai 60 persen dari dana yang tersedia," ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta dalam Ranperda Retribusi Jasa Usaha yang tengah dibahas di legislatif saat ini, Pemkot Malang bisa memberikan potongan khusus untuk retribusi sarana prasarana olahraga para atlet Cabor.

"Bahkan bila memungkinkan untuk di gratiskan terkhusus pada waktu pemusatan latihan dalam menghadapi kejuaraan tingkat provinsi maupun nasional," imbuhnya.

Perlu diketahui, dalam Ranperda Retribusi Jasa usaha yang merupakan pembaharuan dari Perda nomor 2 tahun 2011 juga diatur adanya retribusi sarana prasarana olahraga. Di antaranya, Stadion Gajayana, lapangan tenis Gajayana, kolam renang, dan yang lainnya.

Baca Juga : Sempat Gagal, Rencana Terminal Wisata Madyopuro Diharapkan Kembali Diajukan

Lebih jauh, Bayu menyebut adanya potongan atau penggratisan retribusi tersebut maka dananya bisa lebih maksimal untuk pembinaan dan menunjang kebutuhan para atlet. "Semisal, pemenuhan asupan gizi mereka yang juga penting untuk menunjang kondisi tubuh atlet," jelasnya.

Sebab, menurutnya agar terus menghasilkan atlet-atlet berprestasi dukungan dari Pemkot Malang sangat diperlukan. Terlebih berkaitan tentang penyediaan sarana prasaran olahraga yang harus representatif.

"Kami berharap Ranperda yang sedang kami godok ini untuk menjadi Perda bisa menggairahkan pembinaan olahraga di Kota Malang agar semakin berprestasi," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Nurlayla Ratri