Sabtu (19/9/2020) malam, tempat-tempat hiburan malam di Kota Malang yang nekat buka menjadi sasaran Tim Pemburu Pelanggar Protokol Covid 19. Beberapa di antaranya yakni Kafe Loading Resto dan Lounge serta Kafe Backroom by Triangle.
Saat tim Pemburu Pelanggar Protokol Covid 19 mendatangi dua lokasi tersebut, diketahui jika pengelola tidak menerapkan standar protokol kesehatan sama sekali. Para pengunjung yang datang ke lokasi duduk saling berdekatan tanpa mengenakan naskah dan jaga jarak.
Baca Juga : Tak Patuh Protokol Kesehatan, Belasan Pengelola Café di Kota Blitar Dijerat Tipiring
Jelas melakukan pelanggaran, kemudian tim Pemburu Pelanggar Protokol Covid 19 kemudian langsung memberikan sanski kepada para pelanggar dan juga pelaku usaha. Tindakan yang dilakukan yakni penyitaan KTP dan juga memberikan denda serta meminta agar lokasi usaha segera ditutup.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menjelaskan, hal ini merupakan upaya untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol Covid 19.
"Kami melakukan penegakan hukum sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, Pergub No. 53 Tahun 2020 dan Perwali No. 30 Tahun 2020. Di sini kami ingin masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan, sehingga penyebaran Covid-19 bisa semakin ditekan," bebernya.
Operasi-operasi sendiri akan dilakukan secara rutin hingga nantinya pandemi ini bisa benar-benar selesai. Tepatnya hingga pasien Covid-19 di Kota Malang bisa benar-benar mengalami penurunan.
"Ya dalam sehari kita bisa melakukan operasi dua sampai tiga kali. Dan operasi dilakukan secara acak," jelasnya.
Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi menjelaskan, jika dari hasil operasi tersebut, sebanyak tiga KTP dan sebanyak 12 orang mendapatkan sanksi sosial. Mereka yang mendapatkan sanksi sosial lantaran tidak membawa kartu identitas.
Baca Juga : 202 Motor Barang Bukti Kejahatan dan Pelanggaran Lalin di Kota Malang Bakal Dilelang Oktober
"Mereka yang KTP-nya disita, kemudian harus mengambilnya ke kantor Satpol PP. Selain itu para pelanggar juga diberikan denda sesuai dengan Perwali No. 30 Tahun 2020," jelasnya.
Begitupun dua lokasi usaha, Kafe Loading Resto dan Lounge serta Kafe Backroom by Triangle mereka juga dikenakan denda oleh petugas sebesar Rp 1 juta karena memang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Dua tempat usaha kafe juga kami kenakan denda, ya sesuai Perwali No 30 tahun 2020. Dendanya Rp 1 juta," pungkasnya.
Selain menyasar dua lokasi tersebut, para petugas juga menyasar lokasi kawasan Taman Krida Budaya dan juga kawasan Jalan Ijen menindak para warga yang melanggar protokol kesehatan.