Pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir nyatanya tak membuat masyarakat takut dan patuh protokol kesehatan. Buktinya, sejumlah pengunjung café masih abai protokol kesehatan saat tim gabungan di Kota Blitar menggelar operasi yustisi, Kamis (17/9/2020) malam. Ya, sejumlah pengunjung didapati petugas asyik nongkrong di café tanpa memakai masker dan tidak menerapkan Physical Distancing.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengungkapkan, operasi yustisi digelar dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Dari operasi kali ini petugas mendapati 13 pengelola kafe dan 45 pengunjung tidak patuh protokol kesehatan.
Baca Juga : Kejari Kabupaten Malang Ungkap Alasan Majelis Hakim Beri Putusan Bebas Murni Gus Dur
“Pelanggar protokol kesehatan kami berikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Ada 13 pengelola café yang ditipiring. Sedangkan untuk pengunjung café ada 45 orang yang diberikan teguran tertulis karena melanggar protokol kesehatan,” terang Leonard.
Dikatakannya, selain sanksi tipiring, pemilik café juga terancam ijin cafenya dicabut. Sanksi ini berlaku untuk kafe yang sudah pernah mendapat teguran namun tetap ngeyel melanggar protokol kesehatan.
“Kami akan tindak tegas. Jika sudah ada teguran dan berkali-kali tetap saja melanggar protokol kesehatan, maka kami akan cabut izinya. Pencabutan izin kami bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kota Blitar,” kata Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun.