free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Korban Meninggal Kecelakaan Kerja RSI Unisma Jadi 5 Orang, Polisi Segera Panggil Yayasan

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

20 - Sep - 2020, 00:00

Placeholder
Jenazah salah satu korban saat akan dibawa ke rumah duka. (doc MalangTIMES)

Kecelakaan kerja dalam pembangunan proyek di RSI Unisma (8/9/2020) tidak hanya menewaskan empat pekerja. Jumlah korban tewas dalam kecelakaan kerja tersebut bertambah menjadi lima orang.

Korban tewas sebelumnya yakni Rutman  (35) asal Jabung, Kasianto (40) asal Pakis, Subeki ( 30) asal Jabung, dan Agus  (30) asal Ngantang.

Baca Juga : Mengemudi dalam Kondisi Mabuk, Truk Tangki Muatan Tetes Lindas Sepeda Motor

 

"Korbannya tambah satu orang. Berarti menjadi lima orang," ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Gustpitu melalui Kanit Pidsus Iptu Rudy Widjanto, Jumat (18/9/2020).

Korban yang terakhir  meninggal yakni bernama Rahmad Arifin (31), warga asal Kasembon, Kabupaten Malang. Korban meninggal sehari setelah kejadian dan meninggal saat dalam perawatan di Rumah Sakit Karsa Husada, Batu. "Korban meninggal besoknya (9/9/2020) setelah dibawa di rumah sakit," bebernya.

Dari data sebelumnya, diketahui korban dibawa ke rumah sakit lantaran mengalami luka patah tangan. Namun diduga luka yang dialami oleh korban tak hanya itu. Diduga Rahmad tak sanggup bertahan lantaran mengalami luka dalam.

Sedangkan korban luka yang saat ini masih dalam perawatan adalah Sepi (25), warga Pakis yabf mengalami luka patah kedua tangan, Toni (25) warga Jabung yang mengalami patah tangan, Ludi (25) warga Poncosumo yang mengalami luka pada perut, serta  Fatkhur (30) warga Gondanglegi yang mengalami luka patah kaki kanan.

"Berati korban luka yang masih dirawat lima orang. Kalau yang kritis sekarang infonya sudah baik dan sudah dioperasi," terang Rudy.

Baca Juga : Warga Keluhkan Tempat Hiburan Malam, Ternyata Pengusaha Tak Indahkan Panggilan Satpol PP

 

Sementara itu, untuk saat ini, pihak kepolisian telah menyebar surat pemanggilan terhadap para pihak seperti pihak yayasan, kontraktor, dan  dirut RS Unisma.

"Sudah direncanakan tanggal 23 September 2020 pihak yayasan dipanggil. Pihak kontraktor tanggal 22. Sementara dirut RS tanggal 24," pungkas Rudy.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy