Seorang pria warga Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar diringkus polisi setelah menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP. Kelakuan bejat tersebut bahkan telah dilakukan pelaku berinisial K (56) sebanyak 5 kali. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, istri korban melaporkan kejadian ini ke aparat berwajib.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku telah melakukan perbuatan asusila tersebut sebanyak lima kali sejak Agustus 2019 dan berlanjut di bulan Januari 2020. Pelaku melancarkan aksinya pada malam hari saat ibu korban sudah terlelap tidur.
Baca Juga : Tak Patuhi Prokes, Warga Blitar Siap-siap Diburu Tim Covid Hunter
“Agar korban mau menuruti keinginanya, pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone baru. Pelaku juga melancarkan beberapa ancaman, di antaranya korban tidak diperbolehkan membawa sepeda motor. Serta pelaku juga mengancam akan menceraikan ibu korban. Karena takut dan cemas, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku,” ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar, Ipda Linar Tiwi, Jumat (18/9/2020).
Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku setelah ibu korban melapor ke Polres Blitar. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan yang digelar, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. “Pelaku berhasil diamankan. Dari penangkapan ini kami juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan diantaranya rok sekolah warna biru, pakaian dalam dan kaos,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 atau 81 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. “Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.