free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Panggil Yayasan dan Kontraktor Minggu ini, Jika Terbukti Lalai Pasal 359 Menanti

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Sep - 2020, 01:46

Placeholder
Saat tim Labfor Polda Jatim mendatangi lokasi proyek RSI Unisma (Doc MalangTIMES)

Kasus kecelakaan kerja dalam proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Islam (RSI) Universitas Islam Malang (Unisma), terus dalam penyelidikan petugas. Saat ini, pihak Polresta Malang Kota, akan segera memanggil pihak yayasan dan juga pihak kontraktor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pihak yayasan Unisma maupun pihak kontraktornya akan segera kita panggil, kemungkinan Minggu ini, tapi harinya saya lupa," beber Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga : Polisi Belum Tentukan Hukuman soal Kasus Suami Tusuk Istrinya Sendiri di Jombang

Pemanggilan pihak yayasan sendiri untuk digali lebih lanjut informasi mengenai proses pemenangan lelang oleh pihak kontraktor. "Ya digali proses pada saat dimenangkan thendernya, prosesnya seperti apa. Kan yayasan yang melelang," terangnya.

Sementara itu, terkait adanya pelanggaran dalam hal teknis saat kejadian jatuhnya lift dibenarkan Kasatreskrim. Saat kejadian memang terdapat pelanggaran dalam hal kelebihan muatan dari kapasitas lift proyek. Namun untuk itu, pihaknya masih akan mendalami lebih lanjut.

Bila memang nantinya terdapat temuan yang mengarah adanya unsur kelalaian, maka pihak yang bertanggung jawab nantinya akan terancam pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

"Untuk kelalaian pasal 359 KUHP," bebernya.

Ditanya perihal bilamana terdapat temuan kelalaian, apakah akan juga menyeret pihak yayasan untuk diberikan sanski hukum, pihaknya menjelaskan, belum bisa memastikan.

"Makanya kita lengkapi dulu penyelidikan, kita maksimalkan di penyelidikan, hasil penyelidikan seperti apa, kita punya mekanisme gelar perkara, baru ditentukan seperti apa kedepannya (penentuan tersangka)," paparnya.

Mengenai rencana pemanggilan tersebut, pihaknya membenarkan jika yayasan maupun pihak Kontraktor PT Dwi Ponggo Seto sudah dikirimi surat pemanggilan.

"Sudah (dikirim surat panggilan). Domisili kantornya di Ponorogo," terangnya.

Baca Juga : Suami Tusuk Istri di Jombang Dikenal Pesilat yang Gemar Cari Ilmu Gaib

Hingga saat ini, pihaknya juga masih terus menunggu hasil penyelidikan dari Tim Labfor Polda Jatim, yang diperkirakan keluar sekitar satu sampai dua minggu.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan gedung RSI Unisma menelan korban jiwa (8/9/2020). Empat orang pekerja tewas setelah terjatuh dari lantai empat gedung yang tengah dalam pembangunan. Sementara enam orang pekerja lainnya mengalami luka berat.

Kejadian tersebut terjadi saat para pekerja akan naik ke lantai lima. Saat itu mereka menumpangi lift proyek. Namun ketika sampai di lantai empat, tiba-tiba tali sling dari lift tersebut putus sehingga menyebabkan para pekerja langsung jatuh dan menyebabkan empat pekerja tewas dan enam luka berat.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni