Lantaran pandemi Covid-19, beberapa sektor pendapatan daerah pun terdampak. Salah satunya pada sektor retribusi pasar. Target pendapatan dari sektor ini pun diturunkan dari Rp 1,6 miliar, menjadi Rp 1,2 miliar. Hingga bulan Agustus 2020 ini perolehan retribusi baru masuk sebesar Rp 890 juta.
Data itu dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Batu merinci pada bulan Januari sampai Maret retribusi yang diperoleh sejumlah Rp 540 juta. Selanjutnya pada bulan Maret hingga Juni tidak ada pemasukan lantaran adanya kebijakan retribusi pasar gratis.
Baca Juga : Harga Bawang Probolinggo Melonjak Tinggi, Disperindag: Dipengaruhi Kualitas
Digratiskannya retribusi itu karena kebijakan Wali Kota Batu mengingat akibat pandemi Covid-19 ekonomi menurun. Sehingga kurang lebih 3.200 pedagang Pasar Besar Kota Batu tidak membayar retribusi selama 4 bulan.
“Lalu pada bulan Juli, retribusi untuk pedagang mulai berbayar jagi. Sejak bulan Juli sampai Agustus mendapatkan Rp 350 juta,” kata Kepala UPT Pasar Besar Batu, Agus Suyadi.
Meskipun masih terdapat kekurangan sebesar Rp 320 juta, namun pihaknya yakin bisa mencapai target hingga akhir tahun mendatang. Walaupun Pemkot Batu tidak terlalu menekan pedagang saat melakukan penarikan retribusi. “Sampai akhir tahun nanti, kami optimis masih bisa mencapai target yang sudah diturunkan. Meskipun tidak menekan pedagang,” ujarnya.
“Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 sehingga perekonomian ini tidak menentu. Apalagi sebagai orang memilih untuk belanja online daripada ke pasar,” imbuh Agus.
Baca Juga : Tumbuhkan Kemandirian, Karang Taruna Dharma Bhakti Kedungjambe Akan Dilatih Kewirausahaan
Sementara itu pada tahun 2019 silam pendapatan retribusi pasar sebesar Rp 1,4 miliar, realisasi Rp 1,6 miliar. Namun realisasi tersebut termasuk dalam hitungan piutang los sejumlah Rp 28 juta dan piutang kios mencapai Rp 137 juta. Ditambah dengan pendapatan denda sebesar Rp 3 juta.