Pemerintah Kabupaten Tuban menerapkan jam malam terhitung mulai 1 September 2020. Namun, tampaknya sebagian masyarakat masih saja abai dan asyik nongkrong melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Berdasar Surat Edaran (SE) Bupati Tuban, pembatasan aktivitas warga dilakukan hingga pukul 21.00 WIB, selama 15 hari semenjak ditetapkan.
Baca Juga : Diprediksi Rawan, Pengesahan PSHT di Tulungagung Berjalan Aman
Forkopimka Pageran didampingi Satgas Desa Sembung menemukan sekelompok pemuda yang masih nongkrong disalah satu warkop di pinggir jalan di atas pukul 21.00 WIB.
Atas pelanggaran jam malam tersebut, mereka dihukum melakukan push-up sambil direkam oleh salah satu perangkat desa agar menimbulkan efek jera.
Taufik, koordinator lapangan penanganan Covid-19 Desa Sembung-Parengan menjelaskan, tempat nongkrong (warkop) di Kabupaten Tuban boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Bisa buka pagi atau sore, yang penting pukul 21.00 WIB tutup," ujarnya saat ditemui JatimTIMES, Minggu (14/9/2020).
Menurut Taufik, adanya pembatasan jam malam ini karena kondisi darurat dan untuk menekan penyebaran Covid-19. Selama 15 hari sejak ditetapkan, tentu akan dilakukan evaluasi terkait jam malam.
Jika sebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban bisa menjadi oranye, maka tentu bisa dicabut kembali untuk aturan jam malam, berlaku pula hasil evaluasi sebaliknya.
Baca Juga : Terkait Sengketa, Komisi Informasi Jatim Datangi Disdikpora Tulungagung
"Nanti pasti akan ada evaluasi, kita lihat perkembangannya. Yang jelas ini untuk usaha yang potensi kerumunan," kata dia.
"Bukan untuk SPBU, warung sembako dan sejenisnya," tambahnya.
Seperti diketahui, Bupati Tuban Fathul Huda telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2020, sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.