Kedatangan Komisi Informasi Jawa Timur di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung dikabarkan terkait aduan pemohon Doanto Pulastyo, warga RT 4 RW 1 Desa Kaibon Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.
Dalam Surat yang beredar, Komisi Informasi Jatim memeriksa sejumlah pejabat Disdikpora Kabupaten Tulungagung pada Jumat (11/09/2020) di Jalan Ki Mangunsarkoro 209 Beji, Kecamatan Boyolangu.
Baca Juga : Kantor KPU Kota Blitar Diteror Kembang Setaman dan Boneka Kertas
"Benar, memang sekitar empat orang tadi dikumpulkan kemudian dimintai keterangan dan meminta sejumlah data. Kami masih menunggu," ujar Heri Purnomo, kabid pembinaan SD/SDLB di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung," ucapnya.
Pemeriksaan yang dilakukan menyangkut informasi yang dibutuhkan oleh pemohon. Kemudian Komisi Informasi melihat secara langsung dan meminta klarifikasi. Pihaknya sebagai termohon mengaku masih belum memahami sepenuhnya tentang Keterbukaan informasi publik (KIP).
"Itu aduan perorangan, minta data. Dulu pemohon tidak dilayani. Tentang UU KIP ini, kami memang tidak begitu faham," ujarnya.
Apakah akan ada pemeriksaan atau klarifikasi tambahan? Heri mengaku tidak tahu karena belum ada pemberitahuan dari pihak pemeriksa.
Baca Juga : Di Tengah Polemik, PKBM Yayasan Imam Syafii Terima Ratusan Juta dari Pemerintah
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Haryo Dewanto saat dikonfirmasi mengatakan pihak komisi informasi masih belum menyimpulkan hasil pemeriksaannya. "Belum ada hasilnya. Tadi itu masih melihat data-data yang di sengketakan," terang pria yang akrab di panggil Yoyok itu.
Media ini belum berhasil menemui Komisi Informasi Jatim yang hadir sehingga belum dapat memastikan hasil sementara pemeriksaan terhadap termohon dan terkait informasi apa yang pemohon merasa tidak dilayani.