SURABAYATIMES - Setelah menggelar gowes bersama penyintas covid-19 di Surabaya dan Sidoarjo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kali ini menggelar di Tulungagung, Minggu (13/9).
Dimulai dari pendopo Kabupaten Tulungagung, Khofifah bersama jajaran organisasi perangkat daerah Provinsi Jawa Timur di dampingi bupati Tulungagung, dandim dan kapolres menyusuri titik- titik strategis dengan menyinggahi Pasar Ngemplak, Pasar Kliwon, serta sentra UMKM batik Tulungagung.
Di setiap titik khofifah tidak lupa membagi masker sambil berpesan agar disiplin menggunakan masker yang benar. Sebab, menggunakan masker saja belum cukup, melainkan menggunakan masker dengan benar. Itulah yang dijadikan benteng terlindungi dari covid-19.
Selain itu, Gubernur Khofifah mengatakan bahwa memakai masker adalah salah satu hal sederhana namun memiliki dampak yang besar bagi pemutus mata rantai penyebaran covid-19. Masyarakat bisa tetap produktif namun aman dan terlindungi dari covid-19 jika disiplin pakai masker yang benar.
Di sisi lain, berdasarkan informasi dari pusat krisis Kemenkes RI, apabila semua pihak -baik yang sakit maupun sehat- memakai masker, tingkat penularan bisa diturunkan hingga 98,5 persen. Bahkan jika diikuti jarak yang aman, bisa nol persen.
"Masker ini memberikan signifikansi terhadap perlindungan diri dan orang lain. Masker menjaga kita untuk tetap aman dan produktif," kata gubernur.
Khofifah menjelaskan bahwa selain menjadi sebuah kebutuhan, saat ini telah ada peraturan daerah yang mengatur tentang disiplin menjalankan protokol kesehatan. Salah satunya penggunaan masker. Di antarnya revisi dari Perda No 1 Tahun 2019 menjadi Perda No 2 Tahun 2020, Pergub 53 Tahun 2020 serta Inpres No 6 Tahun 2020.
"Ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Tadinya Perda Nomor 1 Tahun 2019 lebih fokus mengatur pelanggaran terhadap ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Lalu pada perubahan Perda 2 Tahun 2020 ada tambahan pasal dan ayat kaitan dengan bencana non-alam khususnya covid-19," jelas Khofifah.
Dalam pergub tersebut, penerapan sanksi administratif dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan. Mulai yang sifatnya perorangan hingga yang berbadan usaha.
Sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro, denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta. Pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.
Lebih lanjut Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa disahkannya perda dan pergub tentang disiplin protokol kesehatan adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait perda tersebut karena berlaku untuk perseorangan dan korporasi.
"Sebelumnya ada proses sosialisasi yang akan kita lakukan. Baru kemudian ada teguran lisan tertulis ada sanksi administratif yang akan kami koordinasikan dengan bupati dan wali kota," imbuhnya.