free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Warga Griyashanta Digerebek Petugas Gabungan, Jual Satwa Dilindungi via Medsos

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

14 - Sep - 2020, 01:03

Placeholder
Barang bukti satwa dilindungi yang diamankan dari pelaku. (Ist)

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur mengamankan seorang warga yang  memperjualbelikan satwa dilindungi. Pelaku yang ditangkap berinisial PHR (35). Ia diamankan di kawasan Perum Griyashanta A 207, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Enam ekor satwa dilindungi diamankan dari tangan pelaku. Yakni binturong 1 ekor, kakaktua koki 1 ekor, kakaktua jambul kuning 1 ekor, kasuari yang masih anakan 1 ekor, dan cenderawasih kuning kecil 2 ekor.

Baca Juga : Lima Remaja Pelempar Bom Molotov Dibekuk Polres Trenggalek, Motif Dendam Pribadi

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah VI Probolinggo Mamat Ruhimat mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang menjual satwa dilindungi lewat media sosial (medsos) pada 7 September 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian dilakukan pengumpulan data dan keterangan. Hasilnya A1 alias valid.

"Laporan masyarakat, ada yang telepon, melaporkan ada yang menjual satwa liar. Setelah kami lihat di Facebook, benar adanya .Tapi yang bisa mengakses grupnya itu orang tertentu," bebernya saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).

Dari informasi itu, kemudian BBKSDA berkoordinasi dengan banyak pihak, seperti jajaran Polsek Lowokwaru, Profauna dan gakkum. Setelah itu, sekitar pukul 20.00 EIB, personel gabungan langsung melakukan penggerebekan di lokasi rumah pelaku pada Jumat (11/9/2020). Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati beberapa jenis satwa dilindungi. 

Setelah berhasil diamankan, pelaku kemudian diamankan petugas ke Polsek Lowokwaru untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara, enam satwa dilindungi  dibawa petugas ke kandang transit BBKSDA Jatim untuk mendapatkan perawatan sementara.

"Sementara pelakunya masih satu orang. Masih dikembangkan lagi dari mana pelaku ini mendapatkan satwa dilindungi tersebut. Untuk satwanya dibawa ke kandang transit. Bilamana nanti proses hukum telah inkrah, akan dilepas ke habitatnya," terang Mamat.

Baca Juga : Modus Baru di Kota Malang, Driver Ojol Dijadikan Kurir Narkoba

Akibat perbuatannya memperdagangkan satwa dilindungi,  PHR  terancam pasal tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Pasal itu menyebutkan, orang dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 terancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy