TRENGGALEKTIMES - Terbukti melakukan teror menggunakan bom molotov, lima remaja tanggung kini harus mendekam di balik jeruji besi. Akibat perbuatan kelima tersangka, dua rumah warga rusak dan satu korban mengalami luka bakar.
Dua rumah yang jadi sasaran lima pemuda ini adalah rumah milik Heri Sulistiawan dan Musnan warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga : Bawa Bungkus Makanan Ringan, Pria Berpenyakit Katarak Diringkus Polisi, Modus Baru?
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan kini kelima tersangka pelaku teror bom sudah diamankan di polres Trenggalek lengkap beserta barang buktinya. Seperti tiga unit sepeda motor yang digunakan tersangka, dan serpihan bom.
Adapun kelima tersangka yakni RTS (19), DNH (22) warga Desa Ngulanwetan, VC (23), FVA (28) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, dan GS yang masih di bawah umur.
"Kelima tersangka telah terbukti lakukan perusakan pada dua rumah warga pada (09/09/20) dini hari. Berkat penelusuran petugas gabungan kelima tersangka berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Jumat (11/09/20)," ujar AKBP Doni.
Dari hasil penyidikan, kelima tersangka ini memiliki peran sendiri-sendiri. GS, RTS, FVA melakukan pelemparan di TKP pertama, yakni di rumah Heri Sulistiawan (korban) yang dilakukan dari pagar rumah.
Sedangkan di TKP kedua, di rumah Musnan (korban) hingga mengakibatkan putrinya mengalami luka bakar di bagian kaki kanannya dilakukan oleh tersangka inisial DNH dan VC dilakukan dari jendela rumah.
Baca Juga : Laporan Diterima Reskrim, Ini Kronologi Ketua DPC PBB Tulungagung Terpilih Laporkan Anggota Dewan
"Menurut pengakuan kelima tersangka, perbuatan keji itu dilakukan atas dasar dendam pribadi. Sedangkan bom molotov terbuat dari bahan premium yang digunakan itu hasil rakit mereka sendiri," terang AKBP Doni saat Press rilis, Sabtu (12/09/20).
Ditambahkan AKBP Doni, dalang atau otak pelemparan bom molotov merupakan VC. Dan dari pengakuan kelima tersangka ini mengawali aksinya dengan minum minuman keras terlebih dahulu.
"Kelima tersangka kita dikenai pasal 187 ke 1e Subs 170 (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana Jo Pasal 56 ke 1e KUHPidana. Dan pasal 187 ke 1e Subs 170 (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana Jo Pasal 56 ke 1e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," pungkas AKBP Doni.