Tahun ini, sebanyak 60 benda, bangunan, hingga situs di Kota Malang ditargetkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya. 60 usulan itu bukan hanya didapatkan dari Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang saja, melainkan juga digali dari beberapa usulan masyarakat.
Kasi Pengembangan Ekonomi Kreatif Disporapar Kota Malang sekaligus Sekretaris TACB Kota Malang, Agung H Bhuana menyampaikan, masyarakat dapat menyampaikan usulannya langsung melalui platform http://bit.ly/usulanpenetapanCB.
Baca Juga : 7 Film Terbaru Rilis September Ini, Mulan hingga The King's Man
Usulan berupa benda, bangunan, hingga situs dapat disampaikan di dalam platform tersebut.
"Usulan itu akan ditindaklanjuti oleh tim, dan akan dilihat secara detail ke lapangan," katanya.
Keterlibatan masyarakat untuk membuat usulan tersebut, menurut Agung, menjadi salah satu bagian untuk meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap benda-benda peninggalan nenek moyang. Karena penyelamatan benda hingga situs sejarah tentu bukan hanya tanggungjawab pemerintah, melainkan membutuhkan peran serta masyarakat.
Menurutnya, antusias masyarakat untuk ikut serta membuat usulan sangat luar biasa. Karena dalam waktu 30 menit saja disampaikan ke masyarakat, sudah ada tiga usulan yang dimasukkan. Diantaranya, bangunan rumah kembar di Jl Blitar dan dan suling sirene serangan udara di beberapa lokasi.
Selain usulan dari masyarakat, menurutnya TACB Kota Malang saat ini memiliki 30 lebih rekomendasi berupa bangunan, benda, hingga situs untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Selanjutnya masih akan terus dilakukan kajian di lapangan untuk mengetahui lebih detail lagi yang belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
"Dan platform itu bisa diisi maksimal sampai target 60 tersebut telah terpenuhi," jelas Agung.
Usulan yang masuk tersebut, selanjutnya akan masuk tahap seleksi. Tim akan memilah lagi mana yang memang masuk dalam kategori cagar budaya dan sebagainya. Sampai masuk dalam tahap sidang rekomendasi tim ahli cagar budaya untuk ditetapkan sebagai usulan penetapan.
"Yang menetapkan nanti kewenangan dari Wali Kota Malang," imbuhnya.
Baca Juga : Begundal Lowokwaru Luncurkan Video Klip From The Patch to The Pin, Ceritakan Tradisi Punk
Sebelumnya, beberapa bangunan hingga situs di Kota Malang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sejak 2018 lalu. Beberapa bangunan-struktur Cagar Budaya yang ditetapkan di antaranya Balai Kota Malang, Bank Indonesia dan Kantor Pajak Pratama. Selanjutnya, Gereja Immanuel, Gereja Idjen, gedung SMA 4 dan Rumah Dinas Wali Kota Malang. Bangunan Sekolah Corjesu, Hotel pelangi, Rumah ex Toko NIMEF dan Asrama Bali juga masuk ke dalamnya.
Selanjutnya bangunan AIA, Stasiun Kota Lama, Makam Bupati Malang dan Rumah Anjasmoro 25. Selain itu, struktur Tandon Air Tlogomas, Jembatan Mojopahit, Jembatan Kahuripan dan Buk Gluduk. Bangunan KPPN, Gereja Hati Kudus, Sekolah Frateran, Bank Mandiri Merdeka dan Bank Commenwealth.