Pengurus Korpri (Korps Pegawai Republil Indonesia) Kabupaten Malang hasil PAW (pergantian antar-waktu) dikukuhkan di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (11/9/2020).
Pengukuhan ini dihadiri Bupati Malang HM. Sanusi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang yang juga selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, serta Wakil Ketua 2 Dewan Pengurus Korpri Jawa Timur Siswo Heroetoto.
Baca Juga : Bupati Bondowoso Larang Pengajian Umum dan Minta Warga Tak Gelar Pertandingan Gobak Sodor
Ada sebanyak 13 pengurus baru yang dikukuhkan Bupati Malang HM. Sanusi. Dalam sambutannya, Sanusi berpesan kepada pengurus Korpri yang baru agar dapat menjadi seorang inovator bagi pelayanan terhadap masyarakat. "Jadilah inovator yang lebih baik bagi pelayanan ke masyarakat, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan," ungkapnya.
Pengukuhan pengurus Korpri yang baru ini juga berbarengan dengan momen pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Malang 2020. Namun, Sanusi berharap kepada seluruh pegawai, khususnya yang tergabung dalam Korpri, agar netral dalam urusan politik. "Harapannya, diisi untuk menjaga profesionalisme dan kinerja yang bagus. Yang jelas Korpri dalam politik harus netral,," ucap Sanusi.
Selain itu, Sanusi mengimbau agar Korpri memberikan sumbangsih lebih kepada jalannya roda pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Mereka harus menjalankan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi, red) masing-masing.
"Menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing yang dapat melaksanakan tugas pemerintahan di Kabupaten Malang," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono yang juga merupakan Ketua Dewan Pengurus Korpri Jawa Timur melalui Wakil Ketua 2 Dewan Pengurus Korpri Jawa Timur Siswo Heroetoto mengatakan bahwa Korpri merupakan organisasi yang masuk dalam struktur kedinasan. Jadi, ditegaskan kembali mengenai netralitas dalam politik.
"Harus netral terkait kegiatan politik praktis. Pemberdayaan korps organisasi memiliki sifat yang demokratis, nasionalis dan mewakili anggota dalam lembaga nasional atau internasional," terangnya.
Baca Juga : Deklarasi Damai Pilkada di Polres Sleman, Dandim 0732 Ungkap Soal Kerja Sama Penanganan Covid-19
Siswo juga mengatakan netralitas para anggota Korpri telah tercantum dalam nota kesepahaman. "Kemarin di Jakarta ada nota kesepahaman bersama antara menpan-RB, kepala BKN dan Bawaslu terkait netralitas ASN. Saya berharap teman-teman khususnya ASN dan Korpri bisa lebih dewasa dan bersikap netral," tandasnya.
Jila nantinya ditemukan adanya oelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang tergabung dalam Korpri, maka sanksi tentunya akan diterapkan kepada seseorang tersebut dengan melihat tingkatan pelanggaran yang dilakukan.
"Itu ada sanksinya. Lihat tingkatan kasusnya. Ada tahapan. Minimal ya teguran. Tertinggi mungkin kalau pidana itu pemecatan. Tapi bisa juga penurunan pangkat atau mutasi jabatan," pungkas Siswo.