Polisi menangkap dua orang laki-laki yang sama-sama berasal dari Kota Batu, berinisial RH (47) dan juga AY (27). Keduanya ditangkap saat membawa bungkusan makanan ringan di pinggiran jalan di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (1/9/2020).
Bukan karena bungkus makanannya yang dibawa keduanya ditangkap polisi, melainkan karena isi bungkus makanan ringan yang dibawa keduanya adalah narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga : Modus Baru di Kota Malang, Driver Ojol Dijadikan Kurir Narkoba
Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang menjelaskan, jika ke-dua tersangka merupakan bagian dari Target Operasi (TO) dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Setelah dari hasil penyelidikan anggota, keduanya kemudian berhasil ditangkap.
Dari ke-dua pelaku yang tertangkap, keduanya memiliki peran berbeda. RH dalam perannya menjadi seorang pengedar, sedangkan AY merupakan seorang kurir dari RH.
Saat itu, petugas mendapati informasi jika keduanya berada di pinggiran jalan di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang. Petugas kemudian langsung menuju lokasi untuk mengintai ke-dua pelaku. Begitu didapati ke-dua pelaku, petugas langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan.
"Kita amankan bungkus jajanan ringan, ternyata isinya sabu-sabu. Beratnya sekitar 1,7 gram. Pelaku membelinya seharga Rp 1,8 juta," jelasnya.
Mirisnya, disampaikan Kasat, jika salah satu pelaku yakni RH, mengalami sakit penglihatan atau mengalami katarak. Dari pengakuannya, meskipun sedikit kesulitan karena pandangan buram dan harus dituntun ketika berjalan, ia masih nekat menjadi pengedar lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga : Sopir Ganteng Asal Trenggalek Diciduk di Kamar Kos saat Jualan Pil Setan
"Dugaan bandar memanfaatkan orang yang mengalami katarak sebagai pengedar agar membuat petugas tak curiga. Saat ini kami terus mendalami bagaimana pelaku berkomunikasi, ini juga tergolong modus baru," bebernya.
Akibat perbuatannya, ke-dua tersangka terancam pasal 112 Jo pasal 132 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.