Seorang pria yang diketahui bernama PYN (44) warga Tenggur Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung ditangkap warga. PYN, ditangkap saat berniat mengembalikan sepeda motor yang dibawa dari pemiliknya beberapa hari lalu.
Informasi ini awalnya didapat dari warga Desa Banjarejo yang mengaku menangkap PYN pada, Jumat (11/09/2020) dini hari.
Baca Juga : Laporan Diterima Reskrim, Ini Kronologi Ketua DPC PBB Tulungagung Terpilih Laporkan Anggota Dewan
Saat dihubungi, Kepala Desa Banjarejo Zainudin Jawahir mengatakan bahwa PYN yang merupakan warga Tenggur meminjam sepeda motor warganya.
"Ceritanya, warga Tenggur ini pinjam sepeda motor, kemudian telah dilaporkan ke Polsek Rejotangan. Namun, ternyata tadi malam yang bersangkutan mengembalikan sepeda itu," ujar Zainudin.
Zainudin tidak menjelaskan kronologi secara detail. Saat dihubungi, Kapolsek Rejotangan AKP Purwanto juga mengatakan bahwa yang ditangkap di Desa Banjarejo atas nama PYN bukan pencuri.
"Itu bukan maling, namun kasus pinjam motor beberapa hari. Sama pelaku motor korban dikembalikan ke rumah, tapi anak korban bilang sudah dilaporkan ke Polsek, orang ini harus ke polsek. Ternyata, pelaku tidak mau, makanya diteriaki maling sama anak korban," kata Purwanto.
Baik Zainudin maupun Purwanto menjelaskan, jika PYN akan dipertemukan dengan pemilik untuk penyelesaian dengan pemiliknya.
Baca Juga : Dituding Rusak Tulungagung, Ketua DPC PBB Laporkan Anggota Dewan ke Polisi
"Jika memang ada korban lain, silakan melapor sesuai dengan TKP-nya," tandasnya.
Kejadian tersebut sempat di unggah di media sosial, dengan penjelasan pihak Kepala Desa Banjarejo dan Polsek Rejotangan sehingga kasus itu tidak menimbulkan multi persepsi.