free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sopir Ganteng Asal Trenggalek Diciduk di Kamar Kos saat Jualan Pil Setan

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

10 - Sep - 2020, 02:22

Placeholder
Tersangka SW dan barang bukti yang ditemukan dari kamar kosnya / Foto : Dokpol / Tulungagung TIMES

Seorang sopir yang diketahui berinitial SW (26) warga Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, ditangkap tim unit Reskrim Polsek Kedungwaru. Penangkapan itu sendiri terjadi pada Rabu (8/9/2020) sekitar pukul 20.30 WIB  sesaat setelah melayani pembelian obat terlarang berupa doubel L. 

"Kita amankan di kamar kos, setelah melayani pembelinya," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto.

Baca Juga : Polisi Usut Ulah Oknum LSM Peras Kades di Tulungagung 

 

Kamar kos yang disewa SW ini menurut Siswanto, masuk Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Kota, Tulungagung.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 860 butir, sebuah ponsel merk Redmi Type 5A, uang tunai sebesar Rp 350 ribu , tiga kantong plastik klip, dan sebuah tas plastik warna hitam.

“Pelaku dan barang bukti kita amankan dan kita bawa ke Polsek,” ujarnya.

Kronologi penangkapan sendiri, menurut pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskoba itu, bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Setelah informasi terkait adanya peredaran pil dobel L di selidiki, Siswanto memberikan perintah untuk dilakukan penangkapan.

“Setelah kita lidik, petugas di lapangan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dari tempatnya kos,” ungkapnya.

Sebelum ditangkap, SW sempat mengelak saat dimintai keterangan, namun atas kejelian petugas akhirnya berhasil menemukan barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan. Di dalam kamar kos yang di sewanya, ditemukan 860 butir pil dobel L yang dibungkus tas kresek warna hitam dan disembunyikan di bawah kasur.

“Dari hasil keterangan yang didapat dari pelaku ini, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial G. Kita akan kembangkan lebih lanjut mengenai informasi dari pelaku ini," imbuhnya.

Baca Juga : Pencuri Motor Jadul di Tulungagung Sempat Kembalikan Barang Curian ke Pemiliknya 

 

Berdasarkan pengakuan SW pula, setiap 1.000 butir pil dobel L dibeli dari G ini seharga antara Rp 900 ribu sampai dengan Rp 1,1 juta. Kemudian pil dijual seharga Rp 50 ribu setiap 25 butirnya.

Berkedok hanya mengkonsumsi pil dobel L untuk menambah stamina saat mengendarai truk, terungkap jika SW juga mengedarkan pil setan itu untuk teman-temannya.

"Pelaku ini juga mengaku baru dua bulan berjualan pil dobel L, yang di dapatkan dari seseorang sebanyak 6 kali,"pungkasnya. 
 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana