free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

17 Budak Narkoba di Jombang Diringkus Polisi selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

09 - Sep - 2020, 23:25

Placeholder
(tengah) Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat jumpa pers di Mapolres Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

JOMBANGTIMES - Sebanyak 17 budak narkoba ditangkap polisi selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Dari 17 tersangka, 13 di antaranya merupakan pengedar sabu yang ditangkap kurang dari tiga pekan operasi digelar.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, pihaknya telah melakukan giat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Operasi tersebut digelar sejak sejak 24 Agustus - 09 September. 

Baca Juga : Pencuri Motor Jadul di Tulungagung Sempat Kembalikan Barang Curian ke Pemiliknya

Kurang dari tiga pekan operasi itu digelar, polisi berhasil mengungkap 13 kasus narkoba. Sebanyak 12 kasus dengan 16 tersangka berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jombang. Sedangkan, 1 kasus dengan 1 orang tersangka berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Perak. 

Agung merinci, 17 tersangka itu di antaranya 15 tersangka atas kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan 2 tersangka atas kasus obat terlarang pil dobel L atau pil koplo.

 "Yang pertama 12 kasus dengan 16 tersangka, dan Polsek Perak 1 kasus. Itu dalam rangka tumpas narkoba semeru 2020," ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Rabu (9/9) sore. 

Dari penangkapan 17 tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15,34 gram sabu-sabu, 1.869 butir pil koplo, 8 buah pipet kaca berisi sisa sabu, 12 unit ponsel genggam, 4 buah timbangan dan 4 buah, 1 unit sepeda motor serta uang tunai senilai Rp 1,8 juta. 

Baca Juga : COD Miras, Pria di Tulungagung Ini Malah Ditangkap Polisi, Lalu..

Disampaikan Kapolres, dari total 17 tersangka yang diamankan, 14 tersangka merupakan pengedar dan 3 tersangka lainnya merupakan pemakai. "Statusnya 14 tersangka ini pengedar, penggunanya ini hanya 3. Ini ada beberapa yang residivis, ada pula yang pemain baru. Ancaman hukuman terberat 20 tahun penjara," kata Agung.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya