free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Imbas Putusan Bawaslu, KPU hanya Punya Waktu Seminggu untuk Verfak Ulang Bapaslon Perseorangan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

09 - Sep - 2020, 03:45

Placeholder
Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah (tengah) saat menyampaikan dasar putusan dalam sengketa pemilihan (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

Waktu yang tersedia bagi KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang untuk menyelesaikan verifikasi faktual (verfak) ulang Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) independen tidak lama.

Maksimal waktu yang tersedia hanyalah sepekan. Hal itu  ditegaskan oleh Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah saat mengelar sesi jumpa pers usai membacakan putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga : Tujuh Palson Kepala Daerah dari 3 Wilayah Jalani Tes Kesehatan di RSSA

”KPU (Kabupaten Malang) didalam menerapkan PKPU (Peraturan KPU) nomor 6 terkait proses verfak perbaikan di masa covid-19 itu, yang dinilai tidak cermat dilakukan dalam proses kemarin. Sehingga perlu adanya verfak perbaikan dan dianggap merugikan langsung kepada pasangan bakal calon (jalur perseorangan, red),” tegas Abdul.

Dalam keputusan Bawaslu tersebut, dijelaskan Abdul, KPU Kabupaten Malang harus melakukan verfak ulang dalam kurun waktu maksimal 7 hari mendatang. ”Kami memberikan putusan terkait dengan hari, 3 hari untuk proses verfak ulang. Sehingga sejak dibacakan putusan itu, dalam 7 hari itu harus selesai dengan rekap diseluruh tingkatan. Sehingga sampai d itingkat rekap Kabupaten itu maksimal 7 hari, dari sejak putusan dibacakan hari ini tadi (Selasa 8/9/2020),” timpal Abdul.

Apakah dengan dikabulkannya tuntutan Malang Jejeg tersebut membuat Bapaslon jalur perseorangan bisa ikut Pilkada (Pemilihan Kepada Daerah) Kabupaten Malang?

Abdul mengaku jika keputusan dari pertanyaan tersebut tergantung dari hasil verfak ulang yang bakal dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang. ”Tadi kita sampaikan jika memang nanti di dalam verfak ulangnya itu memang memenuhi syarat dari kekurangannya, maka KPU harus menerima kalau mengikuti amar putusan tadi. Tapi untuk teknisnya nanti bagaimana, itu nanti (kebijakan, red) KPU,” ungkapnya.

Seperti yang sudah diberitakan, dalam pembacaan putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tuntutan Malang Jejeg dikabulkan oleh Bawaslu Kabupaten Malang.

Baca Juga : Sikapi Pengurus PCNU Surabaya Diduga Berpolitik, MWC Akan Investigasi

Di mana, dalam tuntutannya, Bapaslon dari jalur perseorangan yakni Heri Cahyono dan Gunadi Handoko menyayangkan keputusan KPU yang menyatakan keduanya tidak layak untuk melakukan pendaftaran, sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020 mendatang.

Imbas dari pokok tuntutan yang dikabulkan oleh Bawaslu tersebut, menginstruksikan kepada KPU untuk melakukan verfak ulang. Di mana, dari klaim yang disampaikan Malang Jejeg, ada sekitar 45 ribu sekian dukungan yang belum terverifikasi faktual. Sedangkan kebutuhan tang diperlukan oleh Bapaslon jalur perseorangan agar bisa mendaftar dalam ajang Pilkada, hanyalah kurang 15 ribu dukungan.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya