Buntut dari adanya 2 karyawan Bank Bukopin Malang yang terjangkit Covid-19, langkah antisipasi lanjutan dilakukan. Tercatat, dari 90 karyawan yang berada di kantor Jl Semeru, Kota Malang, sudah 12 yang masuk kategori kontak erat langsung dilakukan swab test.
"Setelah diketahui ada karyawan yang positif, kami langsung melakukan swab test terhadap karyawan lain sebagai langkah antisipasi," ujar Direktur Utama Bank Bukopin, Rivan Achmad Purwanto kepada MalangTIMES, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga : Bagi Lansia, Terapkan Tips Sederhana Ini untuk Jaga Daya Tahan Tubuh
Di samping sistem pelayanan juga dialihkan ke kantor cabang terdekat sebagai langkah antisipasi adanya klaster baru. Pengalihan layanan ini direncanakan berjalan selama 14 hari ke depan, sejak kemarin (Senin, 7/9/2020).
"Kami tidak ingin ada klaster baru. Jadi beberapa layanan sementara kami alihkan di kantor cabang. Nanti, pengalihan layanan ini akan kami review kembali satu minggu ke depan," terangnya.
Layanan bagi nasabah sementara hanya bisa dilakukan di Bank Bukopin Blimbing Jl S Parman, di Sawojajar Jl Raya Danau Toba, kantor Kepanjen Jl Kawi, dan Kota Batu di Jl Diponegoro.
Lebih jauh, Juru Bicara Gugus Satgas Covid-19, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif menjelaskan, dari 12 karyawan yang telah dilakukan swab test tersebut masih belum diketahui hasilnya.
"Beberapa karyawan yang sudah kontak dengan 2 konfirmasi positif dilakukan pemeriksaan swab hasilnya belum keluar. Jumlahnya 12 orang," jelasnya.
Sedangkan untuk sisa dari karyawan lainnya, apakah akan dilakukan swab test atau tidak, Husnul menyebut hal itu masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.
Mengingat, proses pelayanan nasabah dari Bank Bukopin juga telah dialihkan. "Saya tanya yang lain gimana, menunggu perkembangan karena semuanya sudah dialihkan pelayanannya," paparnya.
Baca Juga : Dalam Seminggu, Pasien Positif Covid-19 Bertambah 160 Kasus di DIY
Meski begitu, langkah antisipasi penyebaran penularan Covid-19 di wilayah kantor yang bersangkutan tetap harus dijalankan. Seperti layanan publik yang dihentikan lebih dulu antara 10 sampai 14 hari ke depan.
Kemudian, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang masih kurang harus dilengkapi. Salah satunya ketersediaan alat cuci tangan dengan mayoritas nasabah yang berkunjung.
Selanjutnya, jaga jarak di ruang tunggu juga tetap harus dijalankan di semua kantor yang ada. Hingga rutin mematikan AC secara berkala selama 2 jam sebagai jalannya sirkulasi udara.
"Jadi di area ruang tunggu, harus disesuaikan dengan ruangannya. Tidak menumpuk di ruang tunggu karena untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dan tentunya untuk waktu berkala AC dimatikan, paling tidak selama 2 jam untuk sirkulasi udaranya," tandasnya.