Di tengah kejenuhan masyarakat selama pandemi Covid-19, lokasi wisata menjadi tujuan utama mereka melepas penat saat sudah ada pemberlakuan protokol new normal. Namun, pengunjung tak bisa begitu saja anak pada protokol kesehatan.
Bqhkan, untuk menegakkan aturan protokol kesehatan ada SOP (Standard Operatipnal Procedure) khusus di lingkungan destinasi wisata. Jika tak taat, ada sanksi serta denda yang menanti.
Baca Juga : Resmikan Lapangan Desa Jabung, Bupati Sanusi Berharap sebagai Ikon Wisata Baru
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bakal menerapkan sanksi serta denda bagi pelanggar protokol kesehatan dan SOP yang telah ditetapkan.
Kepala Disparbud Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai dengan menerapkan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan dan SOP di destinasi wisata yang ada di Kabupaten Malang.
"Kami sudah mencoba akan ada denda. Tetapi diawali dengan kita hanya menyuruh menyanyi, disuruh push-up itu salah satu bentuk peringatan awal," ungkapnya ketika ditemui awak media di Taman Wisata Air Wendit, beberapa waktu yang lalu.
Nantinya, mekanisme sanksi akan dijelaskan secara detail dengan dikeluarkannya peraturan baru yang mengatur teknis penerapan bagi pelanggar protokol kesehatan dan SOP.
"Nanti perbup 20 kan ada pembaharuan lagi. Tapi nanti melihat sanksinya pidana atau tidak. Tapi bagaimana kesadaran ini, tanpa adanya pidana masyarakat sudah sadar menggunakan itu (protokol kesehatan, red)," tegasnya.
Dari peringatan awal tersebut, jika memang dari wisatawan masih tetap saja melanggar, Made mengatakan bahwa pihak Sub Satuan Tugas (Satgas) Wisata, Hotel dan Restoran akan menerapkan sistem denda bagi wisatawan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan SOP yang telah ditetapkan.
"Kalau sebanyak-banyak SOP, wisatawan tidak melakukan itu ya percuma. Makanya ini perlu edukasi, menyamakan persepsi. Jadi otomatis ya kalau denda (dikenakan) ke wisatawannya," jelasnya.
Baca Juga : Peduli Dampak Covid-19, BKAD Puger Bagi Sembako dan Masker kepada Warga Miskin
Untuk nominal denda, menurut Made bakal diatur kembali pada peraturan yang baru. Karena sistem denda juga harus melihat kondisi masyarakat Kabupaten Malang yang tidak bisa disamakan dengan daerah-daerah lainnya.
Pelanggaran protokol kesehatan dan SOP pasti dihindari juga oleh pihak pengelola. Karena jika sampai terjadi pelanggaran dan berakibat fatal seperti munculnya kluster baru di destinasi wisata tersebut akan merugikan pihak pengelolanya.
"Saya yakin dan percaya destinasi akan berupaya jangan sampai terjadi. Satu kali terjadi, selesai dia beberapa tahun," terangnya.
Sebagai informasi bahwa Disparbud Kabupaten Malang terus melakukan evaluasi penerapan protokol kesehatan dan SOP terhadap destinasi-destinasi wisata yang ada di Kabupaten Malang. Evaluasi itu dilakukan secara terus menerus, karena sebuah kebijakan baru pasti memerlukan waktu yang tidak sebentar.
"Ini tidak akan berakhir, akan terus didengungkan oleh semua pihak, terutama dari pihak pariwisata. Agar masyarakat terus terbiasa," ujarnya.