free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Forum Peduli Independen Unjuk Rasa, Kawal Gugatan Paslon Listeng ke Bawaslu Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

07 - Sep - 2020, 02:36

Placeholder
Forum Peduli Independen unjuk rasa di Kantor Bawaslu Kota Blitar.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

Tidak lolosnya bakal pasangan calon independen Lisminingsih-Teteng Rukmo Condrono, berbuntut panjang. Sekumpulan massa yang menamakan diri Forum Peduli Independen Kota Blitar menggeruduk Kantor Bawaslu Kota Blitar, Minggu (6/9/2020). Mereka datang untuk mengawal  sidang gugatan pasangan Lisminingsih-Teteng (Listeng). 

Ya, setelah tidak bisa mendaftarkan diri menjadi peserta Pilkada Kota Blitar karena kurangnya jumlah dukungan, Listeng mengirimkan gugatan ke Bawaslu. Gugatan tersebut terkait hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan hasil perbaikan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Blitar Tahun 2020 oleh KPU Kota Blitar.

Baca Juga : Polisi Berkemampuan Khusus Bakal Kawal Paslon Bupati dan Wabup Sumenep

Dalam aksi unjuk rasa ini, Forum Peduli Independen menyatakan keberatan dengan berita acara KPU Kota Blitar tentang rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan Listeng dalam Pilkada Kota Blitar 2020. Dengan hasil ini, kubu Listeng merasa dirugikan atas ketidaklolosan mereka mengikuti Pilkada Kota Blitar 2020. 

Sudarmanto selaku korlap aksi dari Forum Peduli Independen menyampaikan, beberapa poin keberatan. Diantaranya, terdapat nama-nama pendukung Listeng, sebanyak 189 yang tidak masuk DPT. Padahal, mereka warga Kota Blitar. Kemudian adanya verifikasi faktual yang menyatakan 897 pendukung listeng TMS tanpa alasan yang jelas. Ada ketidakcocokan hitungan sebanyak 255 dukungan. Terdapat 3.508 dukungan ganda yang belum jelas apakah pendukung tersebut sudah menarik dukungannya ke Listeng menggunakan formulirB.1.2-KWK Perseorangan sesuai pasal 41 PKPU Nomor 6 tahun 2020. 

Banyaknya kejanggalan ini, Forum Peduli Independen menuntut keadilan bagi pasangan Lisminingsih-Teteng. 

“Kami menuntut agar Lisminingsih-Teteng diloloskan ikut pilkada. Musyawarah dengan KPU sudah kita laksanakan dan ketika kita sodori pertanyaan tidak menjawab. Ini ada indikasi tidak netral. Sudah seharusnya penyelenggara ikut aturan, kan sudah jelas semua ada aturanya,” ucap Sudarmanto. 

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Blitar, Bambang Arintoko menyampaikan, pihaknya sudah menerima gugatan dari bakal pasangan calon independen Lisminingsih-Teteng pada tanggal 1 September 2020. Digugatan yang dilayangkan ini ada lima klausul. Inti dari gugatan ini, kubu Listeng secara tegas tidak bisa menerima putusan KPU Kota Blitar yang menyatakan pasangan Listeng  gagal maju mendaftar di Pilkada Kota Blitar.

Baca Juga : Bawaslu Banyuwangi Petakan Potensi  Kerawanan Tahap Pendaftaran Paslon

“Setelah gugatan dilayangkan kubu Lisminigsih-Teteng, kami telah gelar sidang sebanyak dua kali. Dan hari ini yang ketiga. Kami lakukan sidang musyarawah terbuka karena belum juga mencapai kata mufakat," pungkas Bambang.

Sekedar mengingatkan, pasangan independen minimal harus mengantongi 11.355 dukungan agar bisa lolos menjadi peserta pilkada. Sementara Bapaslon Lisminingsih-Teteng Rukmocondrono hanya berhasil mengumpulkan dokumen dukungan memenuhi syarat (MS) verifikasi faktual (verfak) II sebanyak 4.594. Sedangkan hasil verfak 1 sebanyak 5.469. Sehingga total dukungan hanya 10.018.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana