free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Ini Sederet Upaya Sekretariat DPRD Banyuwangi Perangi Covid

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Yunan Helmy

06 - Sep - 2020, 04:31

Placeholder
Fasilitas handsanitizer elektronik portable DPRD Banyuwangi. Nurhadi Banyuwangi Jatim Times

Lonjakan jumlah kasus positif covid-19 di Banyuwangi membuat semua instansi pemerintah dan swasta di wilayah Banyuwangi meningkatkan kewaspadaan. Mereka juga berupaya maksimal melakukan pencegahan dan penanggulangan penyebaran pandemi wabah covid 19 di kota ujung timur Pulau Jawa itu. Termasuk Sekretariat DPRD Banyuwangi.

Menurut H Agus Siswanto,  sekretaris DPRD kabupaten Banyuwangi, dalam upaya mencegah penyebaran virus corona di kawasan kantor DPRD Banyuwangi, pihaknya  berupaya mematuhi standart  operational procedure (SOP) dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan surat edaran (SE) Bupati Banyuwangi tentang pencegahan dan penanggulangan wabah covid 19.

Baca Juga : Pendaftaran Paslon Eri Cahyadi-Armuji Libatkan Massa tanpa Ada Protokol Kesehatan

Pejabat yang tinggal di Banjarsari, Glagah, itu menuturkan, sebagai salah satu instansi  yang rawan  dan potensial bagi penyebaran wabah covid-19, pihaknya mewajibkan memakai masker dengan benar, menyiapkan wastafel dan tempat cuci tangan yang memadai bagi karyawan, staf maupun anggota dewan serta para tamu yang datang ke gedung dewan.

”Yang paling baru, kami menyiapkan tempat handsanitizer elektronik portable yang mobile dalam upaya meng-cover penggunaan handsanitizer pada setiap acara yang digelar di gedung DPRD Banyuwangi,”jelas Agus.

Selanjutnya  bagi staf dan karyawan kantor Setwan DPRD Banyuwangi, selain melakukan pembinaan secara berkala, pihaknya juga membatasi waktu pertemuan sesuai dengan aturan dan toleransi batas waktu yang diizinkan. Juga  memanfaatkan perangkat teknologi informasi (TI) dengan mengadakan komunikasi dan koordinasi, termasuk menggelar acara rapat paripurna dewan secara dalam jaringan atau daring.

Lebih lanjut Agus menambahkan, dalam upaya mengoptimalkan pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah covid 19,  pimpinan dan anggota dewan serta staf pendamping yang mengikuti acara di luar kota wajib melakkan rapi test. ”Rapid test masuk salah satu syarat kelengkapan pertanggunganjawaban bagi pimpinan dan anggota dewan yang melakukan konsultasi, kunjungan kerja maupun kegiatan-kegiatan dewan yang lain,” imbuhnya.

Baca Juga : Tambah Amunisi, Gabungan Parpol Non Parlemen Dukung Paslon Mas Yusuf-Gus Riza

Sekedar informasi, pasca terjadi lonjakan kasus wabah covid 19 dengan klaster baru di Ponpes Darussalam Blokagung,  saat ini Kabupaten Banyuwangi masuk zona merah bagi penyebaran covid-19 dengan jumlah kasus lebih dari 800. 

 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy