Siapa yang tak kenal jamu? Minuman berbahan herbal yang menyehatkan ini masih banyak dikonsumsi masyarakat.
Jamu sendiri terdiri dari berbagai macam. Lantaran bahannya yang alami, jamu bisa digunakan tanpa efek samping.
Baca Juga : The Power Emak-Emak Senduro: Minuman Obat dari Pekarangan Rumah
Namun masyarakat harus waspada. Karena ada produsen jamu nakal yang menggunakan Bahan Kimia Obat (BKO) dalam jamunya. Bahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah melarang peredarannya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung, dr Kasil Rochmad melalui Kasi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan, Masduki menjelaskan jamu BKO masih ditemukan di pasaran Tulungagung.
Masduki mengatakan, penjualan jamu BKO biasanya mengikuti tren. Jamu BKO yang beredar saat adalah merk yang pernah beredar pada 2014 lalu, seperti merk pasama, urat madu, spider dan lainnya yang mengandung BKO berupa sildenafil, tadalafil, dan vardenafil.
"Tiap tahun trennya berubah. Misal tren tahun 2017, itu kan sudah banyak yang tahu kalau dilarang. Jadi masyarakat tidak mau beli sekarang. Nah, kondisi itu membuat oknum tidak bertanggung jawab memutar usahanya dengan mengembalikan tren lama," terangnya saat ditemui di Graha Lestari, Kamis (3/9/20) kemarin.
Pria ramah ini mengatakan sebenarnya BKO berupa sildenafil, tadalafil, dan vardenafil dapat dikonsumsi, namun harus resep dokter.
Tapi implementasinya, BKO tersebut di campurkan ke jamu tersebut. Sehingga, pemerintah melarang obat tradisional BKO beredar dan menjadikan produk publik warning.
"Ratusan produk jamu BKO itu banyak kami temukan di tiga apotek di wilayah Kecamatan Ngunut dan Sumbergempol," katanya.
Jamu mengandung BKO awalnya tidak mencurigakan. Karena yang dia temukan, memiliki nomor registrasi BPOM. Namun nyatanya, nomor registrasi tersebut fiktif.
Baca Juga : Waspada! Kemasan Makanan Cepat Saji Ditemukan Bisa Picu Penyakit, Berikut Penjelasannya
Lantas, karena jamu mengandung BKO merupakan produk publik warning maka pihaknya tak segan menindak tegas apotek yang menjualnya.
"Ya apotek kami beri peringatan keras. Dan untuk jamu-jamunya kami amankan setempat. Mereka kami beri opsi, dimusnahkan atau mau di retur kepada distributornya," terangnya.
Jamu mengandung BKO ini dilarang karena diketahui memiliki dampak negatif pada kesehatan. Kata Masduki, jika dikonsumsi dengan jangka panjang dapat merusak hati hingga ginjal. Bahkan jika konsumen memiliki penyakit penyempitan pembuluh darah dapat membuatnya pingsan atau bahkan meninggal.
"Pastikan jamu atau obat tradisional tersebut terdaftar Badan POM. Dalam hal ini, TR untuk produk dalam negeri dan TI untuk produk luar negeri yang diikuti 9 digit. Dan cek BPOM. Jika jamu tidak terdaftar, maka besar kemungkinan merupakan produk fiktif dan mengandung bahan berbahaya," tuturnya.
Disinggung bagaimana pengawasan peredaran jamu mengandung BKO melalui via online, Masduki mengakui memang sulit untuk mengawasi peredarannya. Namun, sekarang ini sudah ada pengawasan produk daring. Bahkan landasan hukum sudah ada.