free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hasil Penyidikan, Residivis Pencurian di Singosari Pernah Beraksi di 5 TKP

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

02 - Sep - 2020, 01:52

Placeholder
Tersangka pencurian di wilayah hukum Polsek Singosari sesaat setelah diamankan polisi. (Foto : Polsek Singosari for MalangTIMES)

Pelaku pencurian bernama Khoirul Amin, warga Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang baru saja diamankan anggota Polsek Singosari, ternyata merupakan seorang residivis.

Fakta tersebut terkuak setelah anggota Unit Reskrim Polsek Singosari.melakukan penyidikan terhadap tersangka. Di hadapan polisi, pria kelahiran 15 September 1987 itu mengaku sebelum diringkus anggota Polsek Singosari, dirinya sudah sering keluar masuk lapas (lembaga pemasyarakatan).

Baca Juga : Bukan Sepeda Baru, Maling di Tulungagung Ini Hobi Incar Motor Jadul

"Dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku sebelumnya sudah pernah tiga kali masuk lapas karena kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor),” kata Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono saat dikonfirmasi Selasa (1/9/2020) malam.

Seperti yang sudah diberitakan, Senin (31/8/2020) tengah malam, pelaku yang ketika itu kepergok sesaat setelah berupaya kabur usai melancarkan aksi pencurian di Singosari berhasil diamankan warga beserta anggota Polsek Singosari yang saat itu sedang melakukan patroli.

Selain mengembangkan kasusnya, petugas korps berseragam cokelat ini juga menyita beragam barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya meliputi dua unit motor yang dijadikan sarana dan hasil curian, dua buah kunci T, dua buah kunci leter L, dua buah helm, dua unit HP (handphone), dan satu perangkat obeng multifungsi.

”Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah pernah melancarkan 5 kali aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Singosari,” ujar Supriyono.

Baca Juga : Maling Bersarung Satroni Rumah Bustomi

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Supriyono, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana curanmor. ”Kasusnya masih dalam tahap pengembangan dan pemeriksaan. Terhadap tersangka, sudah kami lakukan penahanan,” pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy