free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Macet Tak Berkesudahan, Pemkot Malang Canangkan Tata Transportasi Lokal

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

02 - Sep - 2020, 01:25

Placeholder
Kemacetan di Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

Masalah kemacetan di Kota Malang tampaknya masih menjadi momok tak berkesudahan. Penumpukan kendaraan di berbagai simpang jalan hingga kini masih mewarnai rutinitas pengguna jalan.

Upaya untuk mengurai kemacetan terus digencarkan. Kali ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang tengah menggagas tata transportasi lokal.

Baca Juga : Dirjen Perhubungan Darat Terapkan E-Ticket Bus, PO Bus Yakin Bisa

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Malang Ngoedijiono mengatakan, melalui program tersebut, Kota Malang memiliki kebijakan khusus menata transportasi di masa depan. Dalam hal ini, pihaknya menganggarkan Rp 200 juta di PAK (perubahan anggaran keuangan) untuk membahas tata transportasi lokal tersebut.

"Tata transportasi lokal ini memang wajib harus dilakukan di setiap kota/kabupaten. Ini turunan dari tata transportasi nasional, tata transportasi wilayah Provinsi Jawa Timur. Jadi, ini sebagai payung hukum untuk melaksanakan transportasi dan lalu lintas yang paling sesuai diterapkan di Kota Malang," ujarnya.

Nantinya, pembahasan tata transportasi lokal itu akan dilakukan oleh stakeholder terkait di bidang lalu lintas dan transportasi hingga para akademisi dari perguruan tinggi yang tergabung di dalam Forum Lalu Lintas.

Menurut  pria yang akrab disapa Oong itu, kebijakan tata transportasi lokal sudah pernah dibahas pada tahun 2015 lalu. Namun,  tahun ini kembali dibahas untuk mengatur pergerakan orang dan barang di suatu wilayah.

"Jadi, peningkatan angkutan barang dan orang itu yang dihitung. Misalkan orang itu setiap hari bergerak ke mana. Terus kebijakan lalu lintas seperti apa yang akan kita terapkan. Itu yang nanti akan diimplementasikan," imbuhnya.

Target untuk kebijakan tata transportasi lokal ini bisa diterapkan akhir tahun 2020 ini. Saat ini Dishub masih membuat rencana induk dan master plan.

Baca Juga : Antisipasi Long Weekend, PT KAI Daop 8 Surabaya Tambah 3 Perjalanan

Dalam rencana induk ini akan dibahas lebih detail terkait kapasitas jalan dan cara mengatasi kemacetan. Hasilnya nanti akan dimasukkan dalam peraturan wali kota (perwal) dan kemudian diimplementasikan untuk membuat sebuah kebijakan.

"Di rencana induk itu kan nanti didetailkan. Misalkan membahas kapasitas jalan yang mengharuskan tukar guling jalan. Kemudian, cara mengatasi kemacetan. Kami bisa membuat rekayasa lalu lintas atau perlu membuat jalan lingkar," terang Oong.

Setalah pembahasan rencana induk dan master plan terselesaikan, maka selanjutnya akan dibahas solusi tentang tata tranportasi dan lalu lintas di Kota Malang. Yaitu dengan melakukan pemetaan dan survei area jalan.

"Tata transportasi lokal ini dasarnya dari orang dan barang. Itu berdasarkan survei asal mereka jalan yang kita petakan. Sehingga kita baru bisa membuat sebuah kebijakan," tandasnya.


Topik

Transportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy