Denda Rp 100 ribu yang terdapat dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi pro dan kontra.
Dewan menghendaki agar pelaksanaan denda tersebut tak diterapkan. Karena berdasarkan aturan, pemberlakuan sanksi denda hanya bisa diimplementasikan dengan mendasarkan kepada Peraturan Daerah, dan tidak bisa jika hanya Pergub/Perbup/Perwal.
Baca Juga : Pemkot Kediri Siapkan Sanksi bagi yanng Melanggar Protokol Kesehatan
Menanggapi itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, denda Rp 100 ribu pada dasarnya sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Di mana sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
"Pasti teguran-teguran terlebih dulu, baru jika tetap melanggar didenda," katanya.
Sutiaji tak dapat menampik atau membenarkan keberadaan sanksi berupa denda dalam Perwal Nomor 30 Tahun 2020 tersebut. Dia pun menegaskan jika aturan tersebut dibuat untuk memberi efek jera sebagaimana Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
"Yang namanya denda itu di Peraturan Daerah, tapi ini kondisinya darurat," jelasnya.
Sutiaji menjelaskan, pemberian sanksi tersebut bukan hanya perkara boleh atau tidak boleh saja. Melainkan juga berkaitan dengan kedaruratan yang sedang dialami dalam masa pandemi covid-19. Karena untuk mengatasi pandemi covid-19, beberapa kebijakan dikeluarkan untuk menekan angka persebaran covid-19.
"Jadi sudah tidak harus diperdengarkan lagi," tambahnya.
Baca Juga : Target Kota Malang Tahun 2020 Jadi Smart City Meleset, Ini Penyebabnya
Pria berkacamata itu juga menjelaskan jika denda nantinya akan masuk ke kas daerah. Selanjutnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di Kota Malang.
"Dan implementasi Inpres ini kan ada batas waktunya," jelasnya lagi.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan jika denda sebesar Rp 100 ribu yang tertera dalam Perwal Nomor 30 Tahun 2020 sempat menuai pro dan kontra. Karena memang secara aturan denda hanya bisa diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda).