Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mewujudkan wilayahnya menjadi smart city (kota pintar) tampaknya tidaklah mudah.
Meski sudah mulai dijalankan, target tahun 2020 untuk Kota Malang bisa memiliki pusat data terpadu dengan terintegrasi layanan digital berbasis IT belum bisa maksimal dijalankan, bahkan terkesan lamban untuk direalisasikan.
Baca Juga : Sudah 90% Warga Kota Batu Lakukan Sensus Penduduk Online
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, pihaknya sedang berproses untuk terus melakukan integrasi data di masing-masing perangkat daerah. Hingga saat ini, ada tiga aplikasi menuju smart city yang sudah dicanangkan sejak 2019 lalu itu yang telah terealisasi. "Integrasi data telah dan sedang dilakukan pada perangkat daerah," ujarnya.
Ketiga aplikasi yang dimaksudkan di antaranya, sistem intergasi data pengaduan dengan aplikasi lapor dari Kementerian PANRB, integrasi kepegawaian dengan pengukuran kinerja, dan intergasi pelayanan surat keterangan di tingkat kelurahan.
Dari jumlah itu, Pemkot Malang masih menyisakan tujuh aplikasi yang masih dalam proses pengerjaan. Yaitu, aplikasi perencanaan dan penganggaran, evaluasi dan pelaporan. Kemudian aplikasi intergasi data bansos (bantuan sosial). Lalu proses integrasi data pajak dan retribusi, proses integrasi perizinan, proses pembuatan menu utama smart city, dashboard wali kota serta integrasi data PPDB (penerimaan peserta didik baru).
Sutiaji menambahkan, salah satu yang memperlambat terealisasinya sistem aplikasi tersebut lantaran masih fokus dalam penanganan covid-19. Namun, pihaknya memastikan semuanya tengah dalam tahap pengerjaan.
"Terus kami upayakan. Tahun ini juga kami masih fokus ke penanganan covid-19. Tapi, tetap memang semuanya dikerjakan dan sedang berproses," imbuhnya.
Baca Juga : Pembangunan RTH di Kota Malang Tak Capai Target, Apa Sebabnya?
Di samping itu, kendala lain yang menjadikan lambatnya pengerjaan aplikasi untuk smart city yakni berkaitan dengan legal standing. Untuk mengatasi hal itu, Pemkot Malang saat ini tengah menyusun rancangan peraturan wali kota (perwal) berkaitan dengan smart city.
Dalam hal ini, dijelaskan Sutiaji, ada empat rancangan perwal yang masih dalam proses pengesahan. Sehingga diharapkan nantinya segala prosesnya bisa lebih terstruktur.
Keempatnya itu yakni Ranperwal Induk Malang Kota Cerdas atau Masterplan Malang Smart City, Ranperwal Integrasi Sistem Aplikasi dan Aplikasi Umum Berbagi Pakai. Kemudian Ranperwal Sistem Pengelolaan Satu Data Kota Malang dan Ranperwal Penyelenggaraan dan Pengoperasian Pusat Data di Lingkungan Pemkot Malang. "Sehingga di situ nanti terstruktur jelas dan berkelanjutan, maka disusun di perwal," tandasnya.